Berita Ekonomi dan Bisnis Bengkulu

Leganya Pelaku UMKM! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Diperpanjang Permanen

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini berlaku bagi UMKM orang pribadi hingga 2029

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com
PAJAK - Suasana kantor pajak. Mulai tahun ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM resmi diturunkan menjadi hanya 0,5 persen dari total omzet.  

Ringkasan Berita:
  • Dengan tarif yang lebih bersahabat, pelaku UMKM tak perlu lagi merasa terbebani dalam menjalankan kewajiban perpajakan. 
  • Kebijakan ini akan berlaku bagi UMKM orang pribadi dan UMKM berbentuk perseroan perorangan. 
  • Revisi aturan itu juga akan mencakup perpanjangan pemberlakuan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029. 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan kebijakan pajak yang lebih ringan. 

Mulai tahun ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM resmi diturunkan menjadi hanya 0,5 persen dari total omzet. 

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor UMKM sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.

Dengan tarif yang lebih bersahabat, pelaku UMKM tak perlu lagi merasa terbebani dalam menjalankan kewajiban perpajakan. 

Pemerintah juga membuka akses lebih luas terhadap edukasi dan pendampingan pajak agar pelaku usaha bisa memanfaatkan insentif ini secara optimal.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi UMKM orang pribadi dan UMKM berbentuk perseroan perorangan. 

“Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan,” ujar Susiwijono, Minggu (2/11/2025). 

Revisi aturan itu juga akan mencakup perpanjangan pemberlakuan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029. 

Baca juga: Belanja Negara di Bengkulu Tembus Rp10,52 Triliun, Infrastruktur Melonjak Tajam

Langkah ini diambil agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan keringanan pajak di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk menjaga arus kas bisnis.

Selama ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemberlakuan PPh final 0,5 persen dibatasi waktu. 

Wajib Pajak (WP) orang pribadi hanya bisa menikmati tarif tersebut selama tujuh tahun. 

Untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan, berlaku empat tahun. 

Tanpa revisi, aturan ini membuat WP UMKM orang pribadi tidak lagi berhak atas tarif 0,5 persen mulai 2025. 

Padahal, tarif itu telah diberlakukan sejak 2018 dan dinilai membantu meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM. 

Pemerintah berharap revisi ini memberi kepastian jangka panjang dan mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem perpajakan formal.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved