Kemenkum Bengkulu Rapat Pengharmonisasian Raperwal Tambahan Penghasilan ASN dan CPNS Pemkot Bengkulu

Kemenkum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Walkot Bengkulu.

Editor: Rita Lismini
Dok.KemenkumBengkulu
Foto Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Rabu (05/11/2025). 

*Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperwal tentang Tambahan Penghasilan ASN dan CPNS dilingkungan Kota Bengkulu*

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Rabu (05/11/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Abdul Hamid, Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Nayu Aldila Putri, serta pejabat dan staf dari BKPSDM Kota Bengkulu. 

Turut hadir pula tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca dan Anita Afriani.

Rapat dibuka secara resmi oleh Abdul Hamid, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya percepatan penyelesaian Raperwal tersebut karena merupakan dasar hukum pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Abdul Hamid mengatakan, penyusunan Raperwal ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang transparan, adil, dan berbasis kinerja.

“Kami berharap Raperwal ini segera diselesaikan dan diundangkan, karena keberadaannya sangat penting sebagai dasar hukum pemberian TPP bagi ASN dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” ujarnya.

Selanjutnya, tim kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Bengkulu memaparkan hasil analisis terhadap Raperwal baik dari aspek teknik penyusunan, substansi materi muatan, maupun kesesuaian pengacuan pasal.

Dalam proses pembahasan, dilakukan perbaikan terhadap sejumlah ketentuan agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar.

Abdul Hamid dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setelah melalui proses diskusi dan pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati hasil perbaikan terhadap draf Raperwal.

Dengan demikian, telah dicapai kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai tindak lanjut, draf Raperwal telah dibubuhi paraf persetujuan bersama dan Berita Acara telah ditandatangani oleh kedua pihak.

Kanwil Kemenkum Bengkulu selanjutnya akan menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi sebagai tanda bahwa proses pengharmonisasian telah tuntas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Raperwal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dapat segera rampung dan diundangkan, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved