Pembunuhan di Rejang Lebong

Breaking News: Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Bunuh Pacar Putrinya karena Tak Restui Hubungan

Seorang ayah di Rejang Lebong diduga membunuh pacar putrinya karena hubungan asmara tak direstui. Polisi masih memburu pelaku.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
PEMBUNUHAN - Feri (40) warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur tewas pada Selasa (7/10/2025) malam. Pria ini tewas ditangan ayah dari kekasihnya sendiri. 

"Benar, ada aksi pembunuhan di Desa Air Meles Atas, pelakunya merupakan ayah dari kekasih korban," ungkap Sinar.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dengan anak perempuannya, Helen.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih mencari keberadaan pelaku yang hingga saat ini belum tertangkap.

"Untuk pelaku masih dalam pengejaran, motifnya karena tak merestui hubungan asmara antara korban dengan anaknya," tutup Sinar.

Pidana Pembunuhan

Pidana Pembunuhan

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved