Pembunuhan di Rejang Lebong

Breaking News: Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Bunuh Pacar Putrinya karena Tak Restui Hubungan

Seorang ayah di Rejang Lebong diduga membunuh pacar putrinya karena hubungan asmara tak direstui. Polisi masih memburu pelaku.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
PEMBUNUHAN - Feri (40) warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur tewas pada Selasa (7/10/2025) malam. Pria ini tewas ditangan ayah dari kekasihnya sendiri. 

Seorang ayah di Rejang Lebong diduga membunuh pacar putrinya karena hubungan asmara tak direstui. Polisi masih memburu pelaku.

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Diduga karena hubungan asmara tak direstui, seorang pria di Kabupaten Rejang Lebong tewas.

Korban yakni Feri (40), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, meninggal setelah diduga dibunuh oleh ayah kekasihnya sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (7/10/2025) malam di sebuah rumah di Desa Air Meles Atas.

Korban tewas usai mengalami tindak kekerasan dari Samsudin, warga Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban Feri datang berkunjung ke rumah kekasihnya, Helen (38).

Tak lama berselang, pelaku yakni Samsudin, ayah kandung Helen, datang dan sempat terlibat adu mulut dengan korban.

Diduga karena emosi memuncak, terjadi percekcokan hebat antara keduanya hingga terjadilah aksi pembunuhan itu.

Korban ditemukan dalam kondisi terkapar di pinggir jalan tak jauh dari lokasi rumah Helen.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban dan membawanya ke RS An-Nissa Curup.

Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan kejadian tersebut.

Petugas telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.

Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka.

"Benar, ada aksi pembunuhan di Desa Air Meles Atas, pelakunya merupakan ayah dari kekasih korban," ungkap Sinar.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dengan anak perempuannya, Helen.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih mencari keberadaan pelaku yang hingga saat ini belum tertangkap.

"Untuk pelaku masih dalam pengejaran, motifnya karena tak merestui hubungan asmara antara korban dengan anaknya," tutup Sinar.

Pidana Pembunuhan

Pidana Pembunuhan

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. 

Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved