Kamis, 30 April 2026

Korupsi GOR Kepahiang

Update Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Kepahiang, Kejari Kembali Tinjau Objek Perkara

Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan Tipidkor terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terus bergulir.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan
LAHAN GOR - Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (30/4/2026). Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terus bergulir. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali melakukan peninjauan terhadap objek perkara dalam kasus dugaan korupsi lahan GOR Kepahiang.
  • Tim Kejari bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek perkara untuk melihat kondisi serta batas-batas lahan yang dipersoalkan.
  • Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan tambahan sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terus bergulir. 

Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui tim penyidik telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka berinisial ID selama 30 hari.

Perpanjangan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tertanggal 17 April 2026. 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ahli di bidang perbendaharaan negara. 

Pada Rabu (29/4/2026), tim penyidik bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dan Inspektorat Kabupaten Kepahiang kembali turun langsung ke lokasi objek perkara. 

Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan berkurangnya aset tanah milik pemerintah daerah. 

Tak hanya itu, tim juga melakukan peninjauan terhadap lokasi Terminal Tipe B yang berada di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang berkaitan dengan perkara tahun 2015. 

Baca juga: Kejari Kepahiang Pastikan Ada Tersangka Lain Korupsi Lahan GOR, 30 Saksi Telah Diperiksa

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang. 

“Dengan dilaksanakannya peninjauan bersama tim terkait, kami berharap dalam waktu dekat hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dapat segera diterima,” ucap Johansen. 

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara. 

“Jika hasil PKKN sudah kami terima, maka tim penyidik akan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka ID ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Johansen. 

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan sembari menunggu finalisasi hasil audit kerugian negara sebagai syarat utama dalam tahap penuntutan.

Peran Tersangka ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengungkap peran tersangka berinisial ID dalam kasus tindak pidana korupsi terkait berkurangnya aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved