Jumat, 1 Mei 2026

Korupsi GOR Kepahiang

Update Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Kepahiang, Kejari Kembali Tinjau Objek Perkara

Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan Tipidkor terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terus bergulir.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan
LAHAN GOR - Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (30/4/2026). Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terus bergulir. 

Aset tanah yang berkurang adalah lahan yang kini menjadi Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang.

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menerangkan bahwa saat kejadian, ID menjabat sebagai Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

"Tersangka dengan inisial ID selaku Kabid Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga tahun 2010-2017," ungkap Bagus.

Melalui jabatan tersebut, ID berperan mengurus seluruh berkas dokumen guna kelengkapan pengukuran ulang lahan yang berkurang.

"Sejauh proses penyidikan, peran dari tersangka ini adalah yang membuat semua administrasi guna kelengkapan untuk pengukuran ulang yang kemudian berakibat kepada berkurangnya aset pemda," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Febrianto mengungkapkan, jumlah lahan yang berkurang dari pengukuran ulang sekitar 6.000 meter persegi. 

Jumlah tersebut di luar luas lahan yang sudah menjadi jalan 2 jalur.

"Sudah dilakukan plotting oleh pihak BPN bersama-sama ke lapangan yang selisih 6.000 meter persegi," terang Febrianto.

Dari selisih lahan yang berkurang tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 600 juta.

"Berdasarkan hitungan kami sementara, prakiraan kerugiaan negara sekitar Rp 600 juta, namun lebih lanjut secara pasti auditor yang berwenang akan menyampaikan hasil kerugian negara," jelas Febrianto.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved