Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kepahiang

Kepahiang Terima DBH Rp7,7 Miliar, tapi Masih Punya Beban Utang Program Rp23 Miliar

Pemkab Kepahiang menerima DBH Rp7,7 miliar, namun masih memiliki beban SPH sekitar Rp23 miliar.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KEPALA BKD - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Rabu (3/6/2026). Pemkab Kepahiang akhirnya menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 7,7 miliar. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Kepahiang menerima DBH Rp7,7 miliar dari Pemprov Bengkulu.
  2. Sebesar Rp4,8 miliar merupakan pembayaran piutang DBH 2024-2025.
  3. Sebesar Rp2,9 miliar merupakan DBH tahun anggaran 2026.
  4. Pemkab Kepahiang masih memiliki SPH sekitar Rp23 miliar.
  5. Pemkab berharap sisa piutang DBH segera disalurkan.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Dana yang masuk ke kas daerah tersebut mencapai Rp7,7 miliar, terdiri dari pembayaran cicilan piutang DBH tahun sebelumnya serta penyaluran DBH tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, menjelaskan rincian total dana yang diterima.

Sebesar Rp4,8 miliar merupakan pembayaran cicilan piutang DBH yang terakumulasi sejak tahun 2024 hingga 2025.

Sementara itu, sebesar Rp2,9 miliar merupakan penyaluran DBH tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan baru dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu.

"Iya, Kepahiang sudah menerima penyaluran DBH dari Pemprov Rp4,8 miliar dari piutang DBH tahun lalu, sementara Rp2,9 miliar DBH TA 2026," kata Jono.

Beban SPH Masih Rp23 Miliar

Meski demikian, Jono mengakui dana yang diterima tersebut masih jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan pembiayaan daerah, khususnya terkait Surat Pengakuan Hutang (SPH) atas gagal bayar program dan kegiatan tahun 2025.

Diketahui, total SPH yang harus diselesaikan Pemkab Kepahiang mencapai sekitar Rp23 miliar.

Karena itu, Pemkab Kepahiang masih berharap adanya kebijakan lanjutan dari Pemprov Bengkulu untuk melunasi sisa piutang DBH yang hingga kini belum tersalurkan seluruhnya.

"DBH ini seyogyanya sudah masuk dalam buku APBD sebagai pendapatan bagi daerah dan digunakan untuk membiayai program serta kegiatan pemerintah daerah. Sehingga sangat diperlukan bagi kita untuk membiayai program kegiatan," jelas Jono.

Sisa Piutang DBH

Sebelumnya, total piutang DBH yang belum diterima Kabupaten Kepahiang dari Pemprov Bengkulu untuk periode 2024-2025 mencapai sekitar Rp24 miliar.

Dengan adanya pembayaran Rp4,8 miliar tersebut, masih tersisa piutang DBH yang diharapkan dapat segera disalurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepahiang.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved