Korupsi di DPRD Kepahiang

Berkas Eks Sekwan dan Bendahara Sudah Diserahkan ke JPU, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira serta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi, tersangka korupsi di DPRD

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Intel Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Nanda Hardika. Dia menyebutkan hari ini, Rabu (3/9/2025), berkas eks sekwan dan bendahara sudah tahap II ke JPU, dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. 

Lalu, pada Jumat (15/8/2025) malam, penyidik kembali menetapkan dua tersangka, yakni eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra.

Dua tersangka terakhir disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota lain, atau untuk dua unsur pimpinan ini.

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan pihaknya menyimpulkan 10 orang ini telah memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum korupsi, dengan minimal dua alat bukti, terutama dengan penetapan dua tersangka mastermind, yakni Windra Purnawan dan Andrian Defandra atau Aan.

Selanjutnya, seluruh berkas tersangka segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu dalam waktu dekat.

"Apakah ada potensi tersangka lain, kita lihat fakta persidangan," ungkap Febri.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved