Senin, 8 Juni 2026

Simpan! Berikut Call Center Damkar Kabupaten Kepahiang, Lengkap Alamat Lokasinya

Call center Damkar Kabupaten Kepahiang kini dipusatkan pada satu nomor layanan utama yang dapat dihubungi kapan saja. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@damkar_kepahiang
DAMKAR KEPAHIANG - Call center Damkar Kabupaten Kepahiang kini dipusatkan pada satu nomor layanan utama yang dapat dihubungi kapan saja, Sabtu (6/12/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan masyarakat untuk mencatat dan menyimpan nomor call center resmi mereka.

Layanan ini bisa dihubungi selama 24 jam untuk penanganan cepat berbagai keadaan darurat, mulai dari kebakaran, penyelamatan hewan, hingga evakuasi warga.

Call center Damkar Kabupaten Kepahiang kini dipusatkan pada satu nomor layanan utama yang dapat dihubungi kapan saja. 

Berikut Call Center Resmi Damkar Kepahiang:

WhatsApp : +62852-6724-7222

Lokasi Damkar Kepahiang:

Jl. Lintas Kepahiang – Curup, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, dan terintegrasi dalam struktur Satpol PP & Damkar, dengan nomor darurat 113. 

Petugas Damkar Kabupaten Kepahiang memastikan siap merespons laporan dari masyarakat secepat mungkin.

Selain kebakaran, tim juga menangani berbagai kejadian darurat lainnya, termasuk pohon tumbang, ular masuk rumah, dan evakuasi korban di lokasi berisiko.

Untuk itu masyarakat diminta mencatat nomor call center Damkar Kota Bengkulu agar warga dapat membantu mempercepat penanganan dan meminimalkan risiko kerugian yang lebih besar jika terjadi keadaan darurat. 

Sanksi Hukum bagi Pembuat Laporan Palsu kepada Damkar

Membuat laporan palsu kepada instansi darurat, termasuk Damkar, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Tindakan ini dinilai merugikan negara, mengganggu pelayanan publik, dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.

1. Pasal 220 KUHP

Seseorang yang dengan sengaja membuat laporan palsu kepada pejabat berwenang dapat dikenakan ancaman pidana:

Hukuman penjara hingga 1 (satu) tahun empat bulan.

Pasal ini mencakup laporan palsu yang menyesatkan atau memaksa aparat melakukan tindakan berdasarkan informasi yang tidak benar.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved