Jumat, 5 Juni 2026

Dana Desa di Bengkulu

Kades di Kepahiang Bisa Tenang, Program Dana Desa Non Earmark Bisa Dibayarkan

Kepala desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang Dana Desa (DD) tahap II tidak cair bisa sedikit lega, Minggu (7/12/2025).

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
DANA DESA KEPAHIANG - Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini pada Kamis (4/12/2025). SKB tiga menteri mengatur pembayaran program non earmark agar tetap bisa dibayarkan desa di tahun 2025 ini. 
Ringkasan Berita:
  • Cara pencairan dana desa non earmark di Kepahiang
  • Sebanyak 59 desa di Kepahiang terancam tidak akan mendapatkan pencairan dana desa
  • Penyebab utama tidak cairnya DD tahap II di 59 desa ini adalah keterlambatan pengajuan

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kepala desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang Dana Desa (DD) tahap II tidak cair bisa sedikit lega.

Ini setelah adanya solusi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Mendes PDT, Kemenkeu dan Kemendagri.

Kadis PMD Kepahiang Zaili Husein melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD, Deva Yurita Ambarini mengatakan ada solusi dari SKB Tiga Menteri, yakni Mendes PDT, Kemenkeu dan Kemendagri.

Dari SKB tiga menteri ini, desa yang DD tahap II tidak cair, terutama dana non earmark, bisa membayarkan program kerja non earmark ini dari kelebihan kelebihan dana earmark yang pasti dicairkan.

Lalu, pihak desa juga bisa menggunakan anggaran lain yang belum digunakan, seperti anggaran penyertaan modal desa yang belum disalurkan, dan atau belum digunakan.

Termasuk, penyertaan modal ke BUMDes bersama untuk ketahanan pangan. 

Lalu, bisa juga menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun 2025, anggaran yang bersumber dari pendapatan non DD, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

"Jika belum cukup, bisa dimasukkan ke dalam ABPdes 2026 jadi kewajiban untuk dibayarkan, melalui anggaran non DD," ujar Deva kepada TribunBengkulu.com, Minggu (7/12/2025).

Seperti diberikan sebelumnya, sebanyak 59 desa di Kepahiang, kini terancam tidak akan mendapatkan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, terutama di program kerja non earmark.

Sekdis Deva Yurita Ambarini mengatakan penyebab utama tidak cairnya DD tahap II di 59 desa ini adalah keterlambatan pengajuan.

Dalam syaratnya, DD tahap II seharusnya sudah diunggah sebelum 17 September 2025, namun 59 desa belum melakukan pengajuan atau belum lengkap.

"Sehingga 59 desa ini tidak bisa cair DD tahap II, terutama dana non earmark," ujar Deva.

Baca juga: Berita Populer di Kepahiang 1-6 Desember 2025: DD Tahap II Tidak Bisa Cair, Korupsi RSUD

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved