Jumat, 12 Juni 2026

Berita Kepahiang

Gagal Bayar di 2025, 3 OPD di Kepahiang Ajukan SPH Senilai Rp 23 Miliar

Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Kepahiang ternyata gagal bayar program dan kegiatan sebesar Rp 23 miliar.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
UTANG PEMKAB KEPAHIANG - Sekda Kepahiang, Hartono pada Senin siang (12/1/2026). Pemkab Kepahiang memiliki utang mencapai Rp 23 miliar, dari kegiatan atau program yang gagal bayar pada tahun 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga OPD di Kepahiang gagal bayar di tahun 2025 sehingga menerbitkan SPH
  • Total utang Pemkab Kepahiang di tahun 2025 mencapai Rp 23 miliar
  • Program atau kegiatan gagal bayar di Kabupaten Kepahiang terdiri dari fisik maupun non fisik

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang gagal bayar program dan kegiatan sebesar Rp 23 miliar pada tahun 2025.

Dari rincian yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal bayar, dan menerbitkan Surat Pengakuan Hutang (SPH).

Program dan kegiatan yang gagal bayar sendiri ada yang fisik, ataupun non fisik.

Sekda Kepahiang, Hartono mengatakan memang ada aturan dan mekanismenya, saat gagal bayar terjadi dan ada SPH.

Saat semua SPH dari OPD yang ada sudah terkumpul, yang saat ini masih dalam perincian, TAPD akan menyerahkannya ke Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kepahiang.

Selanjutnya, akan ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika audit BPK menyatakan SPH ini memenuhi syarat, maka akan dibayarkan di APBD 2026.

"Nanti diaudit BPK dulu. Kita koordinasi dengan BPK dulu," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (12/1/2026).

Penyebab gagal bayar dan terbitnya SPH atas program fisik dan non fisik di Kepahiang sendiri disebabkan tidak tercukupi pembiayaaan daerah.

Salahsatunya disebabkan oleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi yang tidak salur tepat waktu.

Pemprov Bengkulu sendiri sempat menjanjikan akan menyalurkan DBH ke kabupaten pada Januari atau Februari 2026 ini.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni mengatakan pada tahun 2025, ada Rp 25 miliar DBH yang tidak salur.

Meski tidak pasti, Jono mengatakan ada janji dari provinsi untuk menyalurkan DBH tersebut awal tahun 2026 ini.

"Tapi belum ada kepastian tertulis," ujar Jono.

Baca juga: Tanah Longsor Ancam Jalan dan Rumah Warga, BPBD Kepahiang Asesmen

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved