Selasa, 28 April 2026

Berita Kepahiang

Pemkab Kepahiang Buka Lowongan Pegawai Pendukung Operasional Lewat UKPBJ

Pemkab Kepahiang membuka peluang untuk pegawai pendukung operasional kantor, namun di luar PNS atau PPPK paruh waktu, serta bukan THL.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono pada Kamis (13/11/2025). Pemkab akan membuka penerimaan pegawai baru, namun bukan ASN atau PPPK paruh waktu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kepahiang buka pendaftaran pegawai pendukung operasional kantor
  • Pemkab masih membutuhkan tenaga sopir, penjaga malam, atau pramusaji

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu, membuka peluang untuk pegawai pendukung operasional kantor.

Hanya saja statusnya di luar PNS atau PPPK paruh waktu, serta bukan Tenaga Harian Lepas (THL).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan saat ini, pemkab masih membutuhkan tenaga ini, seperti sopir, penjaga malam, atau pramusaji.

Tenaga ini belum bisa terakomodir di PPPK paruh waktu, namun masih sangat diperlukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

"Hari ini kita koordinasi dengan OPD. Kita juga sudah dapat referensi dari daerah lain," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Selasa (13/1/2026) pukul 10.53 WIB siang.

Karena bukan PNS, PPPK, atau PPPK paruh waktu, sistem penerimaan dilakukan perseorangan, melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), online.

Nanti, perseorangan itu mendaftar dengan beberapa dokumen seperti NPWP, dan dipilih oleh OPD bersangkutan.

"Nanti perseorangan itu mendaftar melalui UKPBJ, sesuai keahlian mereka. Ada di situ, jasa lainnya," jelas Hartono.

Mengenai jumlah pasti tenaga yang dibutuhkan, nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan, dan kebutuhan masing-masing OPD.

Untuk anggaran yang disediakan, juga dikembalikan ke masing-masing OPD.

"Tapi, memang diutamakan orang lama, yang selama ini sudah bekerja sebagai sopir, penjaga malam, pramusaji, atau pekerjaan lain yang tidak di-cover oleh ASN, atau PPPK paruh waktu," ungkap Hartono.

Baca juga: ASN di Kepahiang Tetap Masuk 5 Hari Kerja, Pemkab Komitmen Tak Potong TPP

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved