Minggu, 12 April 2026

Berita Kepahiang

Pemkab Kepahiang Raih 2 Penghargaan dari Kemenkum

Pemkab Kepahiang menerima dua piagam penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Bengkulu pada Kamis (26/2/2026)

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/Julian
PRESTASI - Pemkab Kepahiang saat menerima piagam penghargaan posbakum pada Kamis (26/2/2026). Pemkab Kepahiang menerima dua piagam penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Bengkulu pada Kamis (26/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kepahiang menerima 2 penghargaan dari Kemenkum Kantor Wilayah Bengkulu, pada Kamis (26/2/2026). 
  • Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi kepada Bupati Kepahiang Zurdi Nata. 
  • Dengan capaian ini, Kabupaten Kepahiang tidak hanya menunjukkan komitmen dalam memperluas akses bantuan hukum.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi.

Pemkab Kepahiang menerima dua piagam penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Bengkulu, pada Kamis (26/2/2026). 

Dua capaian tersebut yakni terbentuknya 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepahiang serta raihan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa). 

Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Command Center Pemda Kepahiang dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi kepada Bupati Kepahiang Zurdi Nata. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum tersebut merupakan implementasi dari sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. 

“Alhamdulillah untuk Kabupaten Kepahiang, 117 desa dan kelurahan telah terbentuk Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat Kepahiang,” kata Zulhairi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (26/2/2026).

Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum secara mudah dan merata. 

Sementara itu, Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengapresiasi, dukungan dari Kementerian Hukum Kanwil Bengkulu atas pendampingan dan sinergi yang terjalin selama ini. 

Baca juga: Breaking News: Eks Kabid Dispora Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan GOR Kepahiang

Menurutnya, dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat kini dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan. 

“Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum ke tingkat akar rumput, mewujudkan ‘kesehatan hukum’ masyarakat desa, serta memberikan akses keadilan yang terjangkau bagi masyarakat rentan dan miskin,” pungkas Nata. 

Dengan capaian ini, Kabupaten Kepahiang tidak hanya menunjukkan komitmen dalam memperluas akses bantuan hukum.

Sekaligus membuktikan keseriusannya dalam mendorong reformasi hukum yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved