Kamis, 16 April 2026

Lebaran 2026

Bupati Kepahiang Tegas Larang ASN Tambah Libur Lebaran 202

Bupati Kepahiang Zurdi Nata menegaskan ASN di lingkup Pemkab Kepahiang tidak diperbolehkan menambah masa libur

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan
LIBUR - Bupati Kepahiang Zurdi Nata saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Selasa (24/3/2026). Nata tegaskan ASN Kepahiang tidak diperbolehkan menambah masa libur 
Ringkasan Berita:
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak diperbolehkan menambah masa libur.
  • Bupati Kepahiang mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
  • Masa kerja aktif dan efektif ASN dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.

 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG -
Bupati Kepahiang Zurdi Nata menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak diperbolehkan menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bupati Kepahiang mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Baca juga: Kunjungan Wisata di Kepahiang Meningkat saat Lebaran, Bupati Larang Pedagang Naikkan Harga

Dengan demikian, masa kerja aktif dan efektif ASN dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026. 

Kalau libur itu sampai tanggal 30,” ujar Nata kepada TribunBengkulu.com, Rabu (25/3/2026).

Meski diberlakukan penyesuaian sistem kerja, Bupati memastikan hal tersebut tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 

Ia juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk tetap disiplin dan tidak menambah waktu libur secara sepihak. 

“Pasti untuk ASN Kepahiang yang menambah libur mungkin nanti kita akan melakukan inspeksi mendadak,” ungkap Nata. 

Nata menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Intinya jika ditemukan ada ASN yang menambah waktu libur, kita beri sanksi sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil,” tegas Nata. 

Ia pun berharap momentum libur panjang yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik, tanpa harus menambah waktu libur di luar ketentuan. 

“Harapan kita seluruh ASN baik PNS atau PPPK tidak menambah karena libur sudah cukup banyak,” pungkas Nata.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved