Persetubuhan Anak di Kepahiang
Duda di Kepahiang Setubuhi Pelajar Berulang Kali Terancam 15 Tahun Penjara
Duda tersebut harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan orang tua korban atas tindakan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 17 tahun.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Duda berinisial E harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan orang tua korban atas tindakan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 17 tahun.
- Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di salah satu bengkel di Kecamatan Ujan Mas, pada Rabu (2/4/2026).
- Hubungan pelaku dan korban yang masih anak berusia 17 tahun tersebut telah berpacaran selama empat bulan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus duda berinisial E (21) di Kabupaten Kepahiang setubuhi pelajar yang masih di bawah umur sudah berulang kali terancam pidana penjara 15 tahun.
Diketahui sebelumnya hubungan pelaku dan korban yang masih anak berusia 17 tahun tersebut telah berpacaran selama empat bulan.
Duda tersebut harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan orang tua korban atas tindakan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 17 tahun.
Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di salah satu bengkel di Kecamatan Ujan Mas pada Rabu (2/4/2026).
"Kami dapat informasi pelaku sedang berada di bengkel dan saat penangkapan ada sedikit perlawanan, namun alhamdulillah dia ikuti dan dia mengakui perbuatannya," kata Dedy.
Saat ini, pelaku sementara telah ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk dilakukan pendalaman.
Dalam proses pemerikasaan pelaku telah mengakui tindakan bejat tersebut ke pihak kepolisian sebanyak lima kali.
"Sama berdasarkan pengakuan pelaku sekitar 4 kali setubuh dan satu kali cabul," terang Dedy.
Sejumlah aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi.
"Kejadiannya di rumah pelaku Kecamatan Ujan Mas saat rumah sedang sepi," beber Dedy.
Modus Pelaku
Terkuak modus seorang uda berinisial E (21) di Kabupaten Kepahiang setubuhi pelajar yang masih di bawah umur berulang kali.
Diketahui, sebelumnya hubungan pelaku dan korban yang masih anak berusia 17 tahun tersebut telah berpacaran selama empat bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedy menerangkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu dengan memberikan iming-iming akan menikahi korban.
Baca juga: Kronologi Pelajar di Kepahiang Disetubuhi Duda Berulang Kali Terkuak, Bermula dari Pengakuan ke Ibu
Persetubuhan Anak di Kepahiang
Persetubuhan anak
Persetubuhan Anak di Bengkulu
Kasus Persetubuhan Anak
kepahiang
Berita Kepahiang
Polres Kepahiang
| Duda yang Setubuhi Pelajar di Ujan Mas Kepahiang hingga 4 Kali Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
| Nasib Siswi SMA di Ujan Mas Kepahiang Tak Tahan Rayuan Duda, Ditiduri 4 Kali Usai Dapat Janji Manis |
|
|---|
| Pengakuan Duda yang Setubuhi Pelajar Berulang Kali di Kepahiang, Modus Janji Nikah, Ternyata Ingkar |
|
|---|
| Modus Licik Duda di Kepahiang, Rayu Pelajar dengan Janji Nikah Setubuhi Korban Berulang Kali |
|
|---|
| Kronologi Pelajar di Kepahiang Disetubuhi Duda Berulang Kali Terkuak, Bermula dari Pengakuan ke Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-pesetubuhan-anak-di-kepahiang-diamankan.jpg)