Kamis, 30 April 2026

Persetubuhan Anak di Kepahiang

Pengakuan Duda yang Setubuhi Pelajar Berulang Kali di Kepahiang, Modus Janji Nikah, Ternyata Ingkar

Polres Kepahiang mengungkap pengakuan seorang Duda berinisial E (21) di Kabupaten Kepahiang setubuhi pelajar

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Bima Kurniawan
KASUS PERSETUBUHAN - Penangkapan pelaku persetubuhan di Kepahiang,pada Rabu (1/4/2026). Polres Kepahiang mengungkap modus seorang duda berinisial E (21) di Kabupaten Kepahiang setubuhi pelajar yang masih dibawah umur berulang kali. 

Ringkasan Berita:
  1. Polres Kepahiang mengungkap pengakuan duda berinisial E yang setubuhi pelajar berulang kali di Kepahiang.
  2. Pelaku E mengaku berpacara dengan korban sudah 4 bulan.
  3. Pelaku E mengiming-imingi korban akan dinikahi.
  4. Janji pelaku E ternyata diingkari.
  5. Korban melaporkan perbuatan E ke ibunya yang kemudian melaporkannya ke polisi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang mengungkap pengakuan seorang Duda berinisial E (21) di Kabupaten Kepahiang setubuhi pelajar yang masih dibawah umur setelah ditangkap polres Kepahiang pada Rabu (2/4/2026).

Pelaku E diketahui menyetubuhi pelajar berusia 17 tahun hingga berulang kali dengan iming-iming akan dinikahi.

Namun, janji E tersebut diingkarinya hingga kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku E ke ibunya.

Ibu korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Kepahiang.

Polres Kepahiang kemudian menangkap pelaku saat sedang berada di salah satu bengkel di Kecamatan Ujan Mas pada Rabu (2/4/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedy menerangkan bahwa pelaku yang sebelumnya melakukan perlawanan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya saat diamankan oleh personel satreskrim Polres Kepahiang

"Kami dapat informasi pelaku sedang berada di bengkel dan saat penangkapan ada sedikit perlawanan, namun alhamdulillah dia ikuti dan dia mengakui perbuatannya," ucap Dedy.

Pengakuan pelaku

Dedy mengungkapkan, pelaku mengaku bahwa hubungannya dan korban yang masih anak berusia 17 tahun adalah pacaran.

Mereka sudah berpacaran selama empat bulan.

"Mereka berpacaran sudah sekitar 4 bulan," ujar Dedy.

Selama berpacaran tersebut pelaku telah melakukan aksinya sekitar lima kali diantaranya empat kali persetubuhan ditambah satu kali pencabulan

"Sama berdasarkan pengakuan pelaku sekitar 4 kali setubuh dan satu kali cabul," terang Dedy.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved