Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Refpin di Bengkulu

Jaksa Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Bebas

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG REFPIN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (17/4/2026). 

“Kami berharap ke depannya Refpin dapat menjadi lebih baik lagi, sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan kami menuntut selama tiga bulan,” tambahnya.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Refpin, Abu Yamin alias Omeng, menyatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU. 

Namun, pihaknya menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami tetap menghargai apa yang disampaikan JPU, tetapi kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut belum sesuai,” ujar Omeng usai sidang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya membela terdakwa hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami tetap meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan Refpin,” tegasnya.

Menurutnya, selama mengikuti jalannya persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa terdakwa benar-benar melakukan pencubitan terhadap anak korban.

Perbedaan Pandangan di Persidangan

Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak kuasa hukum dalam menilai fakta persidangan.

JPU meyakini bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat terdakwa dengan pasal yang dikenakan. 

Sementara itu, pihak pembela berpendapat sebaliknya dan menilai tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan kesalahan terdakwa.

Perbedaan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved