Kasus Refpin di Bengkulu
Jaksa Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Bebas
Penulis: Beta Misutra | Editor: Rita Lismini
“Kami berharap ke depannya Refpin dapat menjadi lebih baik lagi, sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan kami menuntut selama tiga bulan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Refpin, Abu Yamin alias Omeng, menyatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Namun, pihaknya menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tetap menghargai apa yang disampaikan JPU, tetapi kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut belum sesuai,” ujar Omeng usai sidang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya membela terdakwa hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami tetap meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan Refpin,” tegasnya.
Menurutnya, selama mengikuti jalannya persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa terdakwa benar-benar melakukan pencubitan terhadap anak korban.
Perbedaan Pandangan di Persidangan
Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak kuasa hukum dalam menilai fakta persidangan.
JPU meyakini bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat terdakwa dengan pasal yang dikenakan.
Sementara itu, pihak pembela berpendapat sebaliknya dan menilai tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan kesalahan terdakwa.
Perbedaan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
| Reaksi Pelapor Usai Hakim Vonis Refpin Bersalah tapi Dibebaskan: Sudah Ditahan Hampir 3 Bulan |
|
|---|
| Refpin Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Janggal, tapi Kami Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru |
|
|---|
| Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan |
|
|---|
| 4 Pertimbangan Hakim Maafkan Babysitter Refpin di Bengkulu, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Refpin-1742026.jpg)