Sabtu, 18 April 2026

Kasus Refpin di Bengkulu

Jaksa Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Bebas

Penulis: Beta Misutra | Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SIDANG REFPIN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Babysitter Refpin dituntut 3 bulan penjara dalam kasus dugaan pencubitan anak majikan.
  • JPU menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
  • Hal memberatkan: tidak ada perdamaian dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.
  • Hal meringankan: ada sikap pemaaf dari pelapor dan usia terdakwa masih muda.
  • Kuasa hukum meminta pembebasan karena menilai tidak ada bukti kuat, sehingga muncul perbedaan pandangan di persidangan.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perkara dugaan pencubitan terhadap anak majikan dengan terdakwa Refpin di Bengkulu memasuki tahap tuntutan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (17/4/2026).

Dari pantauan langsung di ruang sidang, suasana berlangsung cukup serius saat JPU Rusydi Sastrawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang berprofesi sebagai babysitter tersebut. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

JPU Nilai Unsur Pidana Terpenuhi

Dalam keterangannya, Rusydi menyampaikan bahwa keterangan anak korban memiliki kekuatan hukum apabila didukung dengan alat bukti lain yang sah.

“Kami telah menuntut terdakwa atas nama Refpin dengan Pasal 44 ayat 1, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, baik dari saksi yang dihadirkan oleh kami maupun dari pihak advokat,” ujar Rusydi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan tiga bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor hukum yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

JPU mengungkapkan terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Refpin.

Adapun hal yang memberatkan, menurut jaksa, antara lain tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

“Pertama, tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelas Rusydi.

Sementara itu, terdapat pula faktor yang meringankan, di antaranya sikap pemaaf dari pihak pelapor terhadap terdakwa, meskipun belum ada kesepakatan damai secara formal.

Selain itu, usia terdakwa yang masih muda juga menjadi pertimbangan agar ke depan dapat memperbaiki perilakunya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved