Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Refpin di Bengkulu

Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Bebas Usai Dituntut 3 Bulan Penjara

Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Terdakwa Bebas Murni

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KASUS REFPIN-Kuasa hukum terdakwa Refpin, Elfahmi Lubis menyatakan akan mengajukan langkah hukum tambahan dengan menghadirkan amicus curiae dalam sidang perkara dugaan pencubitan terhadap anak majikan di Bengkulu, Jumat (17/4/2026). 

Pihaknya akan tetap berupaya membela terdakwa hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami tetap meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan Refpin,” tegasnya.

Alasan Jaksa Tuntut Refpin 3 Bulan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan mengungkap alasan di balik tuntutan tiga bulan penjara terhadap terdakwa Refpin dalam perkara dugaan pencubitan anak majikan. 

Jaksa menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

Rusydi menjelaskan bahwa salah satu alasan utama tuntutan tiga bulan penjara adalah tidak adanya saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa untuk membantah tuduhan.

TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto Refpin di ruang tahanan (kanan) dan saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Refpin, ART asal Muratara, harus menghadapi proses hukum seorang diri di Bengkulu atas tuduhan penganiayaan anak anggota DPRD yang disebut tanpa saksi dan CCTV.
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto Refpin di ruang tahanan (kanan) dan saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Refpin, ART asal Muratara, harus menghadapi proses hukum seorang diri di Bengkulu atas tuduhan penganiayaan anak anggota DPRD yang disebut tanpa saksi dan CCTV. (TribunBengkulu.com/HO TribunBengkulu.com)

“Tidak ada saksi yang dihadirkan oleh advokat yang menunjukkan bahwa bukan terdakwa pelakunya,” ungkap Rusydi usai persidangan.

Menurutnya, kondisi ini memperkuat posisi pembuktian dalam perkara dugaan pencubitan tersebut.

Dalam perkara ini, JPU juga menegaskan bahwa satu keterangan saksi dapat menjadi alat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah, selama didukung oleh alat bukti lainnya.

“Dalam kasus ini, satu keterangan saksi saja sudah cukup untuk membuktikan jika terdakwa bersalah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar jaksa dalam menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

Jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korban, tetapi juga kondisi terdakwa.

Pendekatan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang seimbang dalam proses hukum.

“Kami juga peduli dengan Refpin, terutama mencari keadilan dari kedua sisi, bukan hanya korban tapi juga pelaku,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved