Kasus Refpin di Bengkulu
Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Bebas Usai Dituntut 3 Bulan Penjara
Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Terdakwa Bebas Murni
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Pihaknya akan tetap berupaya membela terdakwa hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami tetap meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan Refpin,” tegasnya.
Alasan Jaksa Tuntut Refpin 3 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan mengungkap alasan di balik tuntutan tiga bulan penjara terhadap terdakwa Refpin dalam perkara dugaan pencubitan anak majikan.
Jaksa menilai bahwa keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.
Rusydi menjelaskan bahwa salah satu alasan utama tuntutan tiga bulan penjara adalah tidak adanya saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa untuk membantah tuduhan.
“Tidak ada saksi yang dihadirkan oleh advokat yang menunjukkan bahwa bukan terdakwa pelakunya,” ungkap Rusydi usai persidangan.
Menurutnya, kondisi ini memperkuat posisi pembuktian dalam perkara dugaan pencubitan tersebut.
Dalam perkara ini, JPU juga menegaskan bahwa satu keterangan saksi dapat menjadi alat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah, selama didukung oleh alat bukti lainnya.
“Dalam kasus ini, satu keterangan saksi saja sudah cukup untuk membuktikan jika terdakwa bersalah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar jaksa dalam menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
Jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korban, tetapi juga kondisi terdakwa.
Pendekatan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang seimbang dalam proses hukum.
“Kami juga peduli dengan Refpin, terutama mencari keadilan dari kedua sisi, bukan hanya korban tapi juga pelaku,” ujarnya.
| Reaksi Pelapor Usai Hakim Vonis Refpin Bersalah tapi Dibebaskan: Sudah Ditahan Hampir 3 Bulan |
|
|---|
| Refpin Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Janggal, tapi Kami Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru |
|
|---|
| Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan |
|
|---|
| 4 Pertimbangan Hakim Maafkan Babysitter Refpin di Bengkulu, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Elfahmi-Lubis-soal-Refpin-1742026.jpg)