Kasus Refpin di Bengkulu
Kasus Babysitter Refpin di Bengkulu, Permahi Resmi Ajukan Amicus Curiae ke Pengadilan
Permahi ajukan Amicus Curiae dalam kasus babysitter Refpin di PN Bengkulu untuk dorong putusan objektif dan berkeadilan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Yongqie menyebut bahwa hakim memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan dapat ditegakkan secara proporsional.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan tetap berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan dalam memutus perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami percaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan berpegang teguh pada fakta serta keyakinan yang utuh, demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Ajak Masyarakat Kawal Persidangan
Lebih lanjut, Yongqie mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses persidangan agar tetap transparan dan akuntabel.
Ia menilai bahwa keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.
“Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan keadilan. Mari kita kawal bersama,” pungkasnya.
Peran Amicus Curiae dalam Peradilan
Amicus Curiae atau sahabat pengadilan merupakan pihak di luar para pihak yang berperkara, yang memberikan pandangan atau pendapat hukum kepada pengadilan.
Kehadiran Amicus Curiae umumnya bertujuan membantu hakim dalam memahami aspek hukum tertentu secara lebih komprehensif.
Dalam praktiknya, Amicus Curiae kerap digunakan dalam perkara-perkara yang menjadi perhatian publik atau memiliki kompleksitas hukum tertentu.
Pengajuan Amicus Curiae oleh Permahi diharapkan dapat menjadi salah satu referensi tambahan bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan akhir nantinya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Reaksi Pelapor Usai Hakim Vonis Refpin Bersalah tapi Dibebaskan: Sudah Ditahan Hampir 3 Bulan |
|
|---|
| Refpin Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Janggal, tapi Kami Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru |
|
|---|
| Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan |
|
|---|
| 4 Pertimbangan Hakim Maafkan Babysitter Refpin di Bengkulu, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Permahi-2142026.jpg)