Kasus Refpin di Bengkulu
Kasus Babysitter Refpin di Bengkulu, Permahi Resmi Ajukan Amicus Curiae ke Pengadilan
Permahi ajukan Amicus Curiae dalam kasus babysitter Refpin di PN Bengkulu untuk dorong putusan objektif dan berkeadilan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Permahi ajukan Amicus Curiae di kasus babysitter Refpin.
- Langkah sebagai kontribusi akademik mahasiswa hukum.
- Tidak mengikat, hanya pertimbangan tambahan hakim.
- Dorong putusan objektif dan berkeadilan.
- Masyarakat diajak mengawal proses persidangan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan kekerasan yang melibatkan babysitter bernama Refpin di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Selasa (21/4/2026).
Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh AP, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi akademik untuk mendorong majelis hakim memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Pengajuan Amicus Curiae tersebut disampaikan Permahi melalui Yongqie Vhikran Zambora, yang menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan sebagai bagian dari peran mahasiswa hukum dalam mengawal jalannya proses peradilan.
“Amicus Curiae hadir sebagai sahabat pengadilan, sebuah pengingat agar majelis hakim memutus perkara dengan keyakinan penuh, berlandaskan fakta-fakta persidangan yang terungkap,” ujar Yongqie, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Minta Refpin Dibebaskan, Tuntutan 3 Bulan Penjara Dinilai Belum Sesuai Fakta
Bentuk Kontribusi Akademik
Yongqie menjelaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae merupakan salah satu bentuk kontribusi akademik yang dapat diberikan oleh organisasi mahasiswa hukum dalam proses penegakan hukum.
Melalui langkah ini, Permahi ingin memastikan bahwa setiap putusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang objektif.
Menurutnya, Amicus Curiae tidak memiliki kekuatan mengikat, namun dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam melihat suatu perkara dari perspektif yang lebih luas.
“Ini adalah upaya hukum yang dapat kami lakukan sebagai organisasi mahasiswa hukum. Kami berharap majelis hakim menggunakan kebebasan yang dimiliki untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Dorong Putusan Berkeadilan
Dalam perkara yang melibatkan babysitter Refpin tersebut, Permahi menilai pentingnya menjaga independensi dan integritas peradilan.
| Reaksi Pelapor Usai Hakim Vonis Refpin Bersalah tapi Dibebaskan: Sudah Ditahan Hampir 3 Bulan |
|
|---|
| Refpin Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Janggal, tapi Kami Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru |
|
|---|
| Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan |
|
|---|
| 4 Pertimbangan Hakim Maafkan Babysitter Refpin di Bengkulu, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Permahi-2142026.jpg)