Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Refpin di Bengkulu

Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan

Refpin divonis bersalah, namun tidak dipidana dan langsung dibebaskan oleh majelis hakim PN Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni
SIDANG REFPIN - Suasana sidang putusan Refpin di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (4/5/2026). Refpin dinyatakan bersalah namun tidak dijatuhi pidana setelah hakim memberikan pemaafan. 

Ringkasan Berita:
  1. PN Bengkulu memvonis Refpin bersalah tanpa pidana.
  2. Putusan dibacakan Senin (4/5/2026).
  3. Hakim menyatakan unsur kekerasan fisik terpenuhi.
  4. Pemaafan diberikan dengan empat pertimbangan.
  5. JPU sebelumnya menuntut 3 bulan penjara.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan tak biasa dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh seorang babysitter terhadap anak majikannya.

Terdakwa Refpin dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026).

Dari pantauan di ruang sidang, suasana sempat hening saat Ketua Majelis Hakim Yongki membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa pencubitan, namun tidak dikenai hukuman pidana maupun denda.

Terbukti Bersalah, Tapi Dimaafkan Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.

Pertimbangan Hakim Beri Pemaafan

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian pemaafan terhadap terdakwa dalam kasus pencubitan anak majikan tersebut.

Pertama, kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu.

Kedua, Refpin diketahui menjadi tulang punggung keluarga sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarganya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved