Kasus Refpin di Bengkulu
Refpin Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Janggal, tapi Kami Hormati Putusan Hakim
Kuasa hukum nilai ada kejanggalan dalam putusan hakim yang membebaskan Refpin tanpa pidana.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum nilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
- Refpin divonis bersalah tanpa pidana penjara pada Senin (4/5/2026).
- Kuasa hukum tetap menghormati putusan majelis hakim.
- Aspek kemanusiaan jadi salah satu pertimbangan hakim.
- Kuasa hukum lain justru mengapresiasi putusan hakim.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Refpin Akhjaina Juliyanti (20) menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana penjara.
Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh APL, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik, namun tidak menjatuhkan pidana dan langsung memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim
Kuasa Hukum Refpin, Abu Yamin, mengungkapkan bahwa pihaknya mencermati sejumlah pertimbangan majelis hakim yang menurutnya tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Untuk saat ini dengan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, walaupun menurut kami dalam pertimbangan tersebut tidak mendukung sepenuhnya dari fakta persidangan, majelis hakim berbeda pendapat dengan kami,” ujar Abu Yamin kepada wartawan usai sidang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Tapi dalam putusan ini kami menghormati apapun putusan, yang menyatakan terbukti bersalah tapi tidak dipidanakan, ada pemaafan hakim, sehingga Refpin bisa bebas,” lanjutnya.
Baca juga: PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru
Singgung Aspek Kemanusiaan dalam Putusan
Abu Yamin juga menyoroti aspek kemanusiaan yang menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi tim kuasa hukum.
“Walaupun kita sedikit miris ya, bukan berarti dengan Refpin itu merendah ekonominya, namun dari kemanusiannya yang dinilai majelis hakim, itu yang kami amati,” ungkapnya.
| PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru |
|
|---|
| Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan |
|
|---|
| 4 Pertimbangan Hakim Maafkan Babysitter Refpin di Bengkulu, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipidana |
|
|---|
| Babysitter Refpin Terbukti Bersalah, Tapi Tak Dipidana, Ini 4 Pertimbangan Hakim PN Bengkulu |
|
|---|
| Alasan Hakim Babysitter Refpin di Bengkulu Dinyatakan Bersalah Tanpa Hukuman Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Refpin-452026.jpg)