Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Daftar Lengkap Vonis Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu, Eks Dirut Divonis 6 Tahun dan Bayar Rp10,8 M

Eks Dirut PDAM Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara, Korupsi Rekrutmen 117 THL Terbukti

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI-Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dalam perkara korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menyeret tiga terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026). 

Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan terdakwa Eki Hermanto yang dalam persidangan disebut berperan sebagai perantara atau broker penerimaan THL juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim turut menghukum Eki Hermanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan sejumlah tuntutan maksimal yang biasa dijatuhkan dalam perkara korupsi dengan nilai kerugian besar. 

Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini telah terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Demikianlah pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Rekrutmen 117 THL Jadi Pangkal Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa secara sengaja memasukkan sebanyak 117 tenaga harian lepas ke lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tanpa memperhatikan ketentuan dan kebutuhan perusahaan.

 

Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap adanya praktik permintaan sejumlah uang kepada para saksi yang berkaitan dengan proses penerimaan tenaga harian lepas tersebut.

 

Majelis hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh para terdakwa meskipun kondisi keuangan perusahaan daerah saat itu tidak memadai untuk menanggung tambahan beban belanja pegawai.

 

Bahkan, Samsu Bahari selaku direktur tetap menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pembayaran gaji para tenaga harian lepas tersebut. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved