Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu

Kuasa Hukum: BMP Hanya Pemilik Brand, Produksi Ditangani PT Eru Satria Oil

Kuasa hukum menyebut BMP hanya pemilik merek, sedangkan produksi ditangani PT Eru Satria Oil.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBengkulu.com
KUASA HUKUM - Kuasa hukum pemilik merek BMP, Oki Alek S., S.H. Ia menyebut BMP hanya pemilik merek, sedangkan produksi ditangani PT Eru Satria Oil. 

Ringkasan Berita:
  1. Kuasa hukum menyebut BMP hanya bertindak sebagai pemilik merek.
  2. Produksi disebut ditangani PT Eru Satria Oil dalam kerja sama maklon.
  3. Perjanjian kerja sama disebut dibuat di hadapan notaris.
  4. PT Eru Satria Oil disebut bertanggung jawab atas produksi dan sertifikasi.
  5. Kuasa hukum menyebut hanya ada kerja sama dengan PT Eru Satria Oil.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa hukum pemilik merek BMP, Oki Alek S., S.H., memastikan kliennya tidak terlibat dalam kasus pengemasan minyak subsidi yang kini viral di tengah masyarakat.

Oki mengatakan, BMP hanyalah pemilik merek yang bekerja sama dengan PT Eru Satria Oil sebagai produsen.

“BMP sejak awal hanya bertindak sebagai pemilik merek dalam skema kerja sama bisnis maklon dengan PT Eru Satria Oil,” katanya, Selasa (02/06/2026).

Skema Kerja Sama

Oki menjelaskan, posisi keduanya sudah diatur dalam perjanjian kerja sama di hadapan notaris.

Isinya memastikan bahwa kliennya, Riswan selaku pihak pertama, hanya sebagai pemilik merek, sedangkan PT Eru Satria Oil bertindak sebagai pihak kedua atau yang menjalankan aktivitas produksi sampai pemenuhan barang yang sesuai perjanjian.

Kerja sama tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk contract manufacturing atau private label.

Artinya, pemilik merek menggunakan jasa pihak kedua untuk memproduksi barang, sedangkan pengemasan hingga pengurusan legalitas dilakukan oleh perusahaan maklon.

“Dalam skema itu pihak pertama selaku pemilik merek hanya berkewajiban memenuhi persyaratan administrasi seperti legalitas perusahaan, identitas, NIB dan merek dagang,” jelasnya.

Kewajiban Produksi dan Sertifikasi

Sementara pihak kedua memiliki kewajiban melakukan formulasi dan uji laboratorium, memastikan fasilitas produksi memenuhi standar sertifikasi, serta mengurus pendaftaran BPOM, SNI dan sertifikasi Halal.

“Klien kami hanya berkedudukan sebagai pihak pertama selaku pemilik merek dan tidak memiliki keterlibatan dalam proses teknis produksi maupun pengurusan sertifikasi produk,” tegas Oki.

Oki menilai, terdapat indikasi wanprestasi yang dilakukan pihak kedua karena diduga tidak beritikad baik dalam memenuhi kewajiban produksi sesuai standar hukum dan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.

“Pihak kedua diduga tidak menjalankan kewajiban dengan prosedur yang sah dan tidak memenuhi standar produk sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Riswan tidak pernah melakukan kerja sama bisnis dengan pihak lain, selain PT Eru Satria Oil.

“Klien kami hanya berkerjasama dengan PT. Eru Satria Oil dan tidak pernah berkerjasama dengan PT lainnya,” tutup Oki. (rilis)

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved