Korupsi Labkesda Bengkulu

Respon DPRD Kota Bengkulu Usai Kadis Kesehatan Tersangka Korupsi Labkesda

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menyampaikan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
KORUPSI LABKESDA - Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan. Ia merespon Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 mendapat perhatian DPRD Kota Bengkulu.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menyampaikan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus tersebut.

"Dengan adanya kasus Labkesda ini, saya berpendapat bahwa kita tentunya mendukung apa yang menjadi kewenangan APH untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus ini. Kita sangat mendukung dan percaya Kejaksaan akan melakukan tindakan yang adil dan profesional," ujar Kusmito, Jumat (19/9/2025).

Meski ada aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan dalam kasus ini, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Karena itu, langkah penonaktifan pejabat yang bersangkutan perlu dilakukan sembari menunggu proses hukum berjalan.

Baca juga: Kontraktor Proyek Joli Okta Riansyah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Korupsi Labkesda Bengkulu

"Juga berkenaan dengan ASN yang ditahan, saya meyakini tetap dalam asas praduga tak bersalah, artinya langkah yang dilakukan dengan menonaktifkan yang bersangkutan. Kemudian, bagian hukum pemkot berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah," jelasnya.

Kusmito menilai, posisi Kepala Dinas Kesehatan sangat strategis, terlebih saat ini banyak program kesehatan yang sedang berjalan dan dipersiapkan untuk tahun 2025, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD.

Karena itu, ia menilai perlu adanya kepastian kepemimpinan di Dinkes.

"Apakah dilakukan pergantian jabatan itu, karena penting di Dinkes, apalagi persiapan untuk anggaran di tahun 2025 ini, sangat banyak programnya," tambahnya.

Pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak ASN yang terjerat kasus.

"Keadilan dan proses hukum  itu kita dukung, juga hak-hak dari ASN ini harus dilindungi," tutup Kusmito.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto; dan kontraktor proyek Labkesda, Akmad Basir.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Kamis (18/9/2025) siang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved