Korupsi Labkesda Bengkulu
Respon DPRD Kota Bengkulu Usai Kadis Kesehatan Tersangka Korupsi Labkesda
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menyampaikan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 mendapat perhatian DPRD Kota Bengkulu.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menyampaikan pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus tersebut.
"Dengan adanya kasus Labkesda ini, saya berpendapat bahwa kita tentunya mendukung apa yang menjadi kewenangan APH untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus ini. Kita sangat mendukung dan percaya Kejaksaan akan melakukan tindakan yang adil dan profesional," ujar Kusmito, Jumat (19/9/2025).
Meski ada aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan dalam kasus ini, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Karena itu, langkah penonaktifan pejabat yang bersangkutan perlu dilakukan sembari menunggu proses hukum berjalan.
Baca juga: Kontraktor Proyek Joli Okta Riansyah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Korupsi Labkesda Bengkulu
"Juga berkenaan dengan ASN yang ditahan, saya meyakini tetap dalam asas praduga tak bersalah, artinya langkah yang dilakukan dengan menonaktifkan yang bersangkutan. Kemudian, bagian hukum pemkot berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah," jelasnya.
Kusmito menilai, posisi Kepala Dinas Kesehatan sangat strategis, terlebih saat ini banyak program kesehatan yang sedang berjalan dan dipersiapkan untuk tahun 2025, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD.
Karena itu, ia menilai perlu adanya kepastian kepemimpinan di Dinkes.
"Apakah dilakukan pergantian jabatan itu, karena penting di Dinkes, apalagi persiapan untuk anggaran di tahun 2025 ini, sangat banyak programnya," tambahnya.
Pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak ASN yang terjerat kasus.
"Keadilan dan proses hukum itu kita dukung, juga hak-hak dari ASN ini harus dilindungi," tutup Kusmito.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto; dan kontraktor proyek Labkesda, Akmad Basir.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Kamis (18/9/2025) siang.
| Terungkap! Peran Tersangka RM dalam Kasus Korupsi Pembangunan Labkesda Bengkulu |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Tetapkan Konsultan Sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda 2023 |
|
|---|
| Kontraktor Proyek Joli Okta Riansyah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Korupsi Labkesda Bengkulu |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Bungkam soal Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Korupsi Labkesda |
|
|---|
| Tanggapan Pemkot Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Labkesda, Kepala Dinas Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kota-bklu-Kusmito.jpg)