Korupsi Labkesda Bengkulu

Terungkap! Peran Tersangka RM dalam Kasus Korupsi Pembangunan Labkesda Bengkulu

Kejari Bengkulu mengungkap peran RM tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda tahun 2023, Jumat (21/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
USUT KORUPSI- Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, Jumat (21/11/2025). Kejari mengungkap peran RM tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun 2023. 

Ringkasan Berita:
  • Peran RM tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu
  • Penetapan tersangka RM tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025
  • Penyidik menemukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu mengungkap peran RM tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun 2023. 

Tersangka RM berperan sebagai Konsultan Pengawas pada proyek tersebut, penetapan RM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kami menemukan bukti yang mengarah pada peran RM dalam dugaan korupsi ini," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, Jumat (21/11/2025).

Kejaksaan Negeri Bengkulu berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap RM, proses hukum dalam kasus ini bisa lebih terang benderang dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan akan segera merampungkan berkas perkara.

"Penyidik akan terus bekerja untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum," kata Wisdom.

Berdasarkan hasil audit sementara, penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2.721.087.396.

Sebagian besar kerugian tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada proyek pembangunan Labkesda.

"Kerugian negara yang ditemukan cukup besar, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Wisdom.

Selain RM, Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:

1.Joni Haryadi Thabrani – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

2.Doni Iswanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).

3 Akhmad Basir – Kontraktor Proyek Labkesda.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved