Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Siasat Licik Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Diduga Korupsi Aset & Peras Pedagang Pasar Panorama

Siasat licik Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu mulai terungkap dalam kasus korupsi Pasar Panorama.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Siasat licik Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu mulai terungkap dalam kasus korupsi Pasar Panorama

Ia diduga tidak hanya menyalahgunakan aset pasar, tetapi juga memeras para pedagang demi keuntungan pribadi.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, pada Rabu malam (1/10/2025).

Saat keluar tersangka sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan akan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu, dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

"Benar hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Pasar Panorama berinisial PH," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu secara ilegal. 

Tanah Pasar Panorama yang merupakan aset pemerintah justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pembangunan kios-kios baru yang kemudian diperjualbelikan kepada pedagang.

Wisdom menjelaskan, Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi. 

Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp 55 juta hingga Rp310 juta per unit," ujar Wisdom.

Peran Parizan Hermedi

Peran Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, mulai terkuak dalam kasus korupsi proyek Pasar Panorama 

Diketahui, penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran aktif Parizan dalam penyalahgunaan aset pemerintah daerah dan dugaan pemerasan pedagang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak mengungkapkan, Parizan secara langsung terlibat dalam pembangunan kios baru di atas lahan Pasar Panorama. 

Baca juga: Foto-foto Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama, Kenakan Rompi Tahanan

Lahan tersebut adalah aset sah Pemerintah Kota Bengkulu yang tidak boleh diperjualbelikan.

"Modusnya adalah membangun kios baru di atas tanah pasar, lalu meminta sejumlah uang kepada pedagang yang ingin menempati kios tersebut," ungkap Wisdom, Rabu (1/10/2025).

Wisdom menjelaskan bahwa Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi. 

Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved