Berit Bengkulu
Jutaan Batang Rokok Ilegal-Ribuan Miras Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai dan BINDA Bengkulu
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pemusnahan barang-barang ilegal ini dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kamis (6/11/2025).
- Barang-barang ilegal ini hasil dari kolaborasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kejaksaan Tinggi, TNI dan Polda Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 3.574.480 batang rokok ilegal, 1.030 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Tembakau Iris seberat 53.500 gram dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kamis (6/11/2025).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmant mengatakan, barang-barang ilegal ini hasil dari kolaborasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kejaksaan Tinggi, TNI dan Polda Bengkulu.
“Kegiatan hari ini, hasil kolaboratif dengan beberapa pihak, dari BINDA, Kejati, TNI dan Polda Bengkulu serta peran dari Masyarakat,” ungkap Koen Rachmant, saat diwawancarai usai memusnahkan barang ilegar di halaman kantor KPPBC TMP C Bengkulu, Kamis (6/11/2025) pukul 10.24 WIB.
Baca juga: Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong
Pemusnahan barang ilegal ini sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-226/MK/KN.4/2025.
Penindakkan ini, lanjut Koen atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi Gempur Rokok llegal dan Operasi Pasar peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol).
“Pelanggaran yang ditindak ini di Bidang Cukai meliputi BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai pais yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan,” tutur Koen.
Dari total seluruh barang yang dimusnahkan senilai Rp 5.542.569.480 dengan total potensi kerugian negara Rp 3.605.306,188.
“Untuk nilai seluruh barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 5.542.569.480 dengan total potensi kerugian negara Rp 3.605.306,188,” jelas Koen.
Pihaknya bersama pihak Kepolisian juga mendapatkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), saat melakukan pengawasan barang ilegal.
Namun, barang itu dikirim melalui jalur darat, jadi untuk tersangka tidak diketahui, usai dilakukan penelusuran alamat pengirim NPP.
“Untuk barang tembakau gorila dan ganja juga dimusnahkan seberat 69 gram, barang itu kita ambil saat pengawasan di jalur darat, saat ditelusuri alamat pengirim, alamatnya fiktif, jadi barang yang dimusnahkan,” tutup Koen.
Untuk kegiatan ini, dihadiri oleh pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kejati, KPKNL, TNI, Polri, BNNP dan BINDA Bengkulu.
| Masuk 25 Kepala Daerah Terpilih, Wali Kota Bengkulu Ikuti KP2D 2025 di Jakarta dan Singapura |
|
|---|
| Kalender 2025: Besok Hari Nachos Nasional, Peringatan Apa Itu? Cek Hari Penting Bulan November |
|
|---|
| Malu Telak Abdul Somad, Bantah Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Kini Pakai Baju Oranye |
|
|---|
| Agenda Menteri Wihaji di Bengkulu 14-15 November, Isi Kuliah Umum-Peringati Hari Ayah Nasional |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Bengkulu Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Perkuat Peran Humas Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jutaan-rokok-dan-ribuan-liter-miras-ilegal-di-Bengkulu-dimusnahkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.