Berit Bengkulu

Jutaan Batang Rokok Ilegal-Ribuan Miras Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai dan BINDA Bengkulu

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PEMUSNAHAN - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmant, bersama unsur Forkompimda Bengkulu memusnahkan barang ilegal di halaman KPPBC TMP C, Kota Bengkulu, Kamis (6/11/2025). Jutaan Rokok Ilegal hingga Ribu Botol Miras Dimusnahkan hasil kolaborasi Bea Cukai dan BINDA Bengkulu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemusnahan barang-barang ilegal ini dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kamis (6/11/2025).
  • Barang-barang ilegal ini hasil dari kolaborasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kejaksaan Tinggi, TNI dan Polda Bengkulu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 3.574.480 batang rokok ilegal, 1.030 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Tembakau Iris seberat 53.500 gram dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kamis (6/11/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmant mengatakan, barang-barang ilegal ini hasil dari kolaborasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kejaksaan Tinggi, TNI dan Polda Bengkulu.

“Kegiatan hari ini, hasil kolaboratif dengan beberapa pihak, dari BINDA, Kejati, TNI dan Polda Bengkulu serta peran dari Masyarakat,” ungkap Koen Rachmant, saat diwawancarai usai memusnahkan barang ilegar di halaman kantor KPPBC TMP C Bengkulu, Kamis (6/11/2025) pukul 10.24 WIB.

Baca juga: Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Pemusnahan barang ilegal ini sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-226/MK/KN.4/2025.

Penindakkan ini, lanjut Koen atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi Gempur Rokok llegal dan Operasi Pasar peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol).

“Pelanggaran yang ditindak ini di Bidang Cukai meliputi BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai pais yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan,” tutur Koen.

Dari total seluruh barang yang dimusnahkan senilai Rp 5.542.569.480 dengan total potensi kerugian negara Rp 3.605.306,188.

“Untuk nilai seluruh barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 5.542.569.480 dengan total potensi kerugian negara Rp 3.605.306,188,” jelas Koen.

Pihaknya bersama pihak Kepolisian juga mendapatkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), saat melakukan pengawasan barang ilegal.

Namun, barang itu dikirim melalui jalur darat, jadi untuk tersangka tidak diketahui, usai dilakukan penelusuran alamat pengirim NPP.

“Untuk barang tembakau gorila dan ganja juga dimusnahkan seberat 69 gram, barang itu kita ambil saat pengawasan di jalur darat, saat ditelusuri alamat pengirim, alamatnya fiktif, jadi barang yang dimusnahkan,” tutup Koen.

Untuk kegiatan ini, dihadiri oleh pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kejati, KPKNL, TNI, Polri, BNNP dan BINDA Bengkulu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved