Berita Bengkulu

Daftar Merek Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu, Jumlahnya Capai Jutaan Batang

Ada 19 Jenis merek rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkulu, begini penampakkannya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ROKOK ILEGAL - Kolase merek-merek rokok ilega yang akan dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu, di halaman KPPBC TMP C Bengkulu, Kota Bengkulu, Kamis (6/11/2025). Ada 19 Jenis merek rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkulu, begini penampakkannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu melaksanakan pemusnahan jutaan rokok ilegal 
  • Bea cukai Bengkulu bersama dengan APH berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3.605.306,188.
  • Pemusnahan barang ilegal ini sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-226/MK/KN.4/2025.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bea Cukai berkolaborasi dengan beberapa pihak, dari BINDA, Kejati, TNI dan Polda Bengkulu serta peran dari Masyarakat untuk memberantas rokok ilegal di Bengkulu.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu melaksanakan pemusnahan jutaan rokok ilegal di halaman kantornya, Kamis (6/11/2025).

Dari pantauan TribunBengkulu.com, ada 19 merek rokok ilegal yang berhasil disita, diantaranya Online, Ekstra, Milan 20 jaya, Crown is my life, Luffman.

Kemudian, Oris, Class manggi top, Ok bold, DC Black, Smith, Style, Milan, Toracino, Classy Bold, Subur Mild HJS, Java Bold, ZA stick, Kaesar Mild dan Start Bold.

Jutaan batang rokok dengan nilai Rp 5.542.569.480 dari merek-merek tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, selain itu pemusnahan minuman berakohol ilegal juga dimusnahkan.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal-Ribuan Miras Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai dan BINDA Bengkulu

Dari pemusnahan yang dilakukan ini, Bea cukai Bengkulu bersama dengan APH berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3.605.306,188.

Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, Koen Rachmant mengatakan, barang-barang ilegal ini hasil dari kolaborasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kejaksaan Tinggi, TNI dan Polda Bengkulu.

“Kegiatan hari ini, hasil kolaboratif dengan beberapa pihak, dari BINDA, Kejati, TNI dan Polda Bengkulu serta peran dari Masyarakat,” ungkap Koen Rachmant, saat diwawancarai usai memusnahkan barang ilegar di halaman kantor KPPBC TMP C Bengkulu, Kamis (6/11/2025) pukul 10.24 WIB.

Pemusnahan barang ilegal ini sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-226/MK/KN.4/2025.

Penindakkan ini, lanjut Koen atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi Gempur Rokok llegal dan Operasi Pasar peredaran Barang Kena Cukai (Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol).

“Pelanggaran yang ditindak ini di Bidang Cukai meliputi BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan penggunaan pita cukai pais yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan,” tutur Koen.

Dari total seluruh barang yang dimusnahkan senilai Rp 5.542.569.480 dengan total potensi kerugian negara Rp 3.605.306,188.

“Untuk nilai seluruh barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 5.542.569.480 dengan total potensi kerugian negara Rp 3.605.306,188,” jelas Koen.

Pihaknya bersama pihak Kepolisian juga mendapatkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), saat melakukan pengawasan barang ilegal.

Namun, barang itu dikirim melalui jalur darat, jadi untuk tersangka tidak diketahui, usai dilakukan penelusuran alamat pengirim NPP.

“Untuk barang tembakau gorila dan ganja juga dimusnahkan seberat 69 gram, barang itu kita ambil saat pengawasan di jalur darat, saat ditelusuri alamat pengirim, alamatnya fiktif, jadi barang yang dimusnahkan,” tutup Koen.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved