Penertiban PKL Pasar Minggu

Dukung Penertiban Pasar Minggu Bengkulu, Bapenda Cabut Izin 14 Jukir

Bapenda Kota Bengkulu menyatakan dukungan penuh penertiban di kawasan Pasar Minggu dengan pencabutan izin Juru Parkir

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Bima Kurniawan
PENERTIBAN PASAR - Kondisi kawasan Pasar Minggu pada Minggu (23/11/2025). Bapenda Kota Bengkulu menyatakan dukungan penuh penertiban di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu dengan pencabutan izin Juru Parkir (Jukir) 
Ringkasan Berita:
  • Penertiban pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Mega Mall, pemerintah Kota Bengkulu juga melakukan penertiban jukir
  • Terdapat 14 jukir yang dilakukan pencabutan izin oleh Bapenda Kota Bengkulu
  • Proses penertiban PKL dan penataan kawasan Mega Mall dapat berjalan lebih tertib serta mengurangi potensi pungutan liar di lapangan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
 
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dukung penertiban di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencabut izin Juru Parkir (Jukir) 

Selain Penertiban pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Mega Mall, pemerintah Kota Bengkulu juga melakukan penertiban jukir di kawasan tersebut. 

Kasubbid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, M. Indra Gunawan, mengungkapkan terdapat 14 jukir yang dilakukan pencabutan izin. 

Baca juga: Tanggapan Pemkot Bengkulu Terkait PKL di Pasar Minggu Tolak Dipindahkan

Pencabutan izin jukir dilakukan melalui surat resmi pada 10 November 2025, kemudian disusul surat larangan pemungutan parkir pada 11 November 2025. 

“Pencabutan ini dilakukan karena lokasi tersebut akan ditertibkan oleh pemerintah. Dalam SPT mereka juga tercantum klausul yang menyatakan bahwa sewaktu-waktu pemerintah dapat mencabut SPT apabila lokasi dibutuhkan untuk rekayasa lalu lintas atau pembangunan lainnya,” jelas Indra. 

Adapun titik yang dicabut izin jukirnya meliputi depan Mega Mall deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu hingga Pos Polisi, serta jalur dua eks Pasar Mambo dari Pos Polisi sampai Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag. 

Mulai 11 November 2025, tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir yang sah di kedua lokasi tersebut. 

“Kalau masih ada yang memungut, itu sudah dipastikan ilegal atau termasuk pungli,” ujar Indra. 

Bapenda pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran parkir di area yang telah dicabut izinnya. 

“Masyarakat tidak perlu lagi membayar karena jukir di lokasi itu sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan,” tegas Indra. 

Harapannya proses penertiban PKL dan penataan kawasan Mega Mall dapat berjalan lebih tertib serta mengurangi potensi pungutan liar di lapangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved