Minggu, 7 Juni 2026

Berita Kriminal

Maling iPhone, 2 Pemuda di Bengkulu Diamankan Polsek Ratu Agung

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Kelurahan Sawah Lebar.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
BetaMisutra/TribunBengkulu.com
KASUS PENCURIAN - Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua pemuda di Kota Bengkulu. Tersangka yaitu MY (18) dan MA (18), keduanya warga Kota Bengkulu, ditangkap karena diduga mencuri iPhone, Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda di Bengkulu dibekuk Polsek Ratu Agung atas dugaan pencurian iPhone
  • Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
  • Kedua tersangka yaitu MY (18) dan MA (18), keduanya warga Kota Bengkulu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua pemuda di Kota Bengkulu

Tersangka yaitu MY (18) dan MA (18), keduanya warga Kota Bengkulu, ditangkap karena diduga mencuri iPhone milik seorang mahasiswa bernama Khalifa Al Faruq. 

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Korban merupakan seorang mahasiswa asal Bengkulu Selatan yang tinggal di Jl. Meranti 3, Kota Bengkulu, sebelumnya melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan 1 unit iPhone miliknya.

HP iPhone miliknya hilang usai tertinggal di teras rumah temannya.

Saat itu korban lupa jika HP miliknya masih berada di teras rumah, dan saat korban kembali HP tersebut sudah hilang.

Atas peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu

Mendapatkan laporan tersebut Polsek Ratu Agung langsung ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Macan Ratu berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebagai MY dan MA. 

Pada Sabtu 13 Desember 2025, tim melanjutkan pencarian dengan informasi lebih rinci mengenai keberadaan pelaku. 

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa MY berada di sekitar Jl. Gandaria, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.

Tim langsung menuju lokasi tersebut dan pada pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan MY di rumahnya, dalam interogasi, MY mengaku bahwa ia bersama rekannya MA telah mencuri iPhone milik korban.

Tidak berhenti di situ, Tim Macan Ratu melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap MA di rumahnya yang terletak di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved