Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kriminal

Maling iPhone, 2 Pemuda di Bengkulu Diamankan Polsek Ratu Agung

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Kelurahan Sawah Lebar.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
BetaMisutra/TribunBengkulu.com
KASUS PENCURIAN - Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua pemuda di Kota Bengkulu. Tersangka yaitu MY (18) dan MA (18), keduanya warga Kota Bengkulu, ditangkap karena diduga mencuri iPhone, Senin (15/12/2025). 

"Benar kita telah mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan" ungkap Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, Senin (15/12/2025).

Kedua pelaku, MY dan MA, mengaku melakukan pencurian bersama-sama, mereka merencanakan aksi tersebut dengan mencuri iPhone milik korban, yang kemudian dijual untuk mendapatkan uang. 

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Tomson.

Baca juga: Polisi Usut Laporan PKL Ancam Petugas Satpol PP Pakai Sajam Saat Penertiban di Pasar Minggu Bengkulu

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved