Berita Kriminal
Maling iPhone, 2 Pemuda di Bengkulu Diamankan Polsek Ratu Agung
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Kelurahan Sawah Lebar.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
"Benar kita telah mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan" ungkap Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, Senin (15/12/2025).
Kedua pelaku, MY dan MA, mengaku melakukan pencurian bersama-sama, mereka merencanakan aksi tersebut dengan mencuri iPhone milik korban, yang kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Tomson.
Baca juga: Polisi Usut Laporan PKL Ancam Petugas Satpol PP Pakai Sajam Saat Penertiban di Pasar Minggu Bengkulu
| Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu Serahkan 4 Remaja Terduga Pencuri ke Keluarga, Fokus Pembinaan |
|
|---|
| Dua Pemuda Curi Motor di Pondok Pesantren Bengkulu, Beraksi Hanya Pakai Kunci T |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Rilis Kasus, Ini Alasannya |
|
|---|
| Iming-iming Kerja di Jepang Berujung TPPO, Polda Bengkulu Tetapkan Ketua LPK Jadi Tersangka |
|
|---|
| Polda Bengkulu Amankan Operator SPBU di Seluma, Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pencurian-15122025.jpg)