Korupsi Tambang di Bengkulu
Kejati Bengkulu Periksa Konsultan Asing dalam Dugaan Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu Periksa Konsultan Asing dalam Dugaan Korupsi Tambang PT RSM
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kejati Bengkulu terus mengusut perkara dugaan pertambangan batu bara PT RSM.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025.
- Salah satu pihak yang diperiksa hari ini adalah berinisial DM, warga negara Australia.
- DM diketahui menjabat sebagai Direktur PT Danmar.
- Pemeriksaan difokuskan pada sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan sejak awal mula kegiatan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara, pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam penyidikan yang kini masuk tahap pendalaman, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa sejumlah pihak, termasuk seorang konsultan pertambangan berkewarganegaraan Australia, Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025 yang telah diterbitkan Kejati Bengkulu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan batu bara PT RSM yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas pertambangan PT RSM.
"Salah satu pihak yang diperiksa hari ini adalah berinisial DM, warga negara Australia yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Danmar.
Perusahaan tersebut merupakan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM," kata Denny, Rabu (4/2/2026).
Menurut Denny, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami kapasitas dan peran Daniel Madre sebagai konsultan pertambangan.
Pemeriksaan difokuskan pada sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan sejak awal mula kegiatan penambangan batu bara PT RSM hingga proses berjalannya operasional perusahaan tersebut.
"Penyidik ingin mengetahui peran konsultan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan pertambangan. Semua keterangan akan dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan," ujar Denny.
Terpisah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Dwi Pranoto, menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tambang PT RSM ini tidak hanya menyasar aspek teknis pertambangan.
Tetapi juga menyentuh persoalan administrasi, perizinan, serta potensi konflik kepentingan yang terjadi di dalam struktur pengelolaan perusahaan.
| Momen Hakim Tegur Saksi di Sidang Korupsi Tambang PT RSM Bengkulu saat Dicecar Soal BAP |
|
|---|
| Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang PT RSM |
|
|---|
| Divonis 6,5 Tahun, Eks Pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Siapkan Banding Kasus Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Korupsi Tambang Bengkulu, Beby Hussy Divonis Total 4 Tahun 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| Empat Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Dituntut hingga 7 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejati-422026.jpg)