Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Penganiayaan di Bengkulu

Duduk Perkara Profesor Laporkan Dekan Kampus Negeri di Bengkulu ke Polisi 

Laporan tersebut dibuat setelah Wahyu diduga mengalami kekerasan fisik saat mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD).

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PENGANIAYAAN- Wahyu Widada (56) seorang profesor di salah satu kampus negeri di Provinsi Bengkulu saat ditemui TribunBengkulu.com, Sabtu (7/2/2026). Dirinya melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian. 

Ringkasan Berita:
  • Wahyu Widada (56) melaporkan dekan fakultas tempat ia bekerja yang berinisial AR ke Polsek Muara Bangkahulu.
  • Wahyu diduga mengalami kekerasan fisik saat mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD).
  • Wahyu mengungkapkan, terlapor tiba-tiba menarik bajunya dan memintanya keluar dari ruangan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Duduk perkara seorang profesor di salah satu kampus negeri di Bengkulu resmi melaporkan dekannya ke pihak kepolisian.

Profesor melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Korban bernama Wahyu Widada (56) melaporkan dekan fakultas tempat ia bekerja yang berinisial AR ke Polsek Muara Bangkahulu.

Wahyu Widada merupakan profesor sekaligus dosen aktif di kampus negeri tersebut.

Laporan tersebut dibuat setelah Wahyu diduga mengalami kekerasan fisik saat mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD).

Kasus dugaan penganiayaan dosen oleh dekan kampus negeri di Bengkulu ini mencuat ke publik setelah korban secara resmi mendatangi Polsek Muara Bangkahulu.

Laporan tersebut menyusul peristiwa yang terjadi di lingkungan kampus, tepatnya di ruang kerja dekan fakultas, pada pekan ini.

Peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi ruang dekan berinisial AR untuk menanyakan perihal Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang hingga kini belum dinilai.

Penilaian BKD merupakan kewajiban administratif yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban dosen, termasuk tunjangan serta evaluasi kinerja.

Menurut keterangan Wahyu, kedatangannya ke ruang dekan dilakukan dengan itikad baik untuk mencari kejelasan dan solusi.

Baca juga: Berita Populer Hukum dan Kriminal di Kota Bengkulu 2-7 Februari 2026: Ada Siswi SMA Korban Bullying

Namun, situasi yang awalnya diharapkan berjalan secara profesional justru berubah menjadi ketegangan.

"Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai. Tapi respons yang saya terima justru amarah dan kata-kata kasar," ungkap Wahyu saat ditemui TribunBengkulu.com, Sabtu (7/2/2026).

Wahyu menuturkan, terlapor AR secara tegas menolak membahas persoalan tersebut.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved