Kamis, 7 Mei 2026

Viral Lokal

Viral Tukang Parkir di Belungguk Point Tarik Tarif Rp15 Ribu, Wali Kota Bengkulu: Saya Minta Maaf

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, merespons cepat keluhan warga terkait pungutan parkir sebesar Rp15 ribu di kawasan Belungguk Point

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Tangkap Layar Facebook Dedy Wahyudi
JURU PARKIR - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan pencabutan izin SPT parkir di kawasan Belungguk Point, depan RS Tiara Sella, usai viral pungutan Rp15 ribu terhadap pengendara 

Ringkasan Berita:
  1. Video tarif parkir Rp15 ribu viral di Belungguk Point.
  2. Pengendara diminta bayar karena parkir lama.
  3. Wali Kota tegaskan tak ada sistem parkir per jam.
  4. Pemkot cabut izin SPT pengelola parkir.
  5. Warga diminta lapor jika ada pungutan tak sesuai aturan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, merespons cepat keluhan warga terkait pungutan parkir sebesar Rp15 ribu di kawasan Belungguk Point, tepatnya di depan Rumah Sakit Tiara Sella.

Keluhan tersebut mencuat setelah video perdebatan antara pemilik kendaraan dan juru parkir beredar luas di media sosial.

Dalam video itu, pengendara mobil mengaku diminta membayar Rp15 ribu karena memarkirkan kendaraannya dalam waktu cukup lama.

Alasan tersebut langsung menuai sorotan publik.

Penegasan Soal Tarif Parkir

Dedy menegaskan sistem parkir di Kota Bengkulu tidak mengenal istilah tarif per jam, kecuali di lokasi tertentu yang telah dilengkapi alat parkir digital resmi, seperti pusat perbelanjaan modern atau fasilitas yang memang menerapkan sistem elektronik.

“Di Kota Bengkulu tidak ada parkir per jam, kecuali di tempat yang memang sudah menggunakan sistem digital. Jadi tidak ada alasan menarik bayaran lebih karena kendaraan parkir lama,” ujar Dedy kepada TribunBengkulu.com melalui keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

“Saya sebagai wali kota meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi korban. Ini tidak boleh terulang,” tegasnya.

Izin SPT Dicabut

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Bengkulu langsung mencabut izin Surat Perintah Tugas (SPT) pengelola parkir di lokasi tersebut.

Dedy mengaku telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban.

“Kita sudah perintahkan Bapenda dan Satpol PP turun ke lapangan, menertibkan, sekaligus mencabut izin SPT parkirnya. Kalau melanggar aturan, izinnya kita cabut,” katanya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved