Rabu, 15 April 2026

Viral Lokal

Viral Pungut Karcis di Jembatan, Polisi Datangi dan Tegur Pengelola Pantai Pasar Bawah Seluma

Viral pungutan karcis di jalan umum di Seluma, polisi datangi dan tegur pengelola Pantai Pasar Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Yayan Hartono
TEGURAN KERAS- Tangkapan layar layar menunjukkan petugas menghentikan pengendara di jembatan Desa Pasar Seluma. Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan (kiri) dikonfirmasi Minggu 29 Maret 2026 menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan teguran keras ke pengelola objek wisata Pantai Pasar Seluma, karena memungut retribusi di jalan umum. 

Ringkasan Berita:
  1. Polisi tegur pengelola Pantai Pasar Seluma.
  2. Pungutan karcis dilakukan di jalan umum.
  3. Aksi diketahui setelah viral di media sosial.
  4. Polisi tidak proses hukum karena ketidaktahuan pengelola.
  5. Masyarakat diminta lapor ke call center 110.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polres Seluma Polda Bengkulu memberikan teguran keras kepada pengelola objek wisata Pantai Desa Pasar Seluma.

Teguran ini diberikan setelah aksi petugas penagih karcis memungut karcis di jalan umum.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan mengatakan pihaknya mengetahui ada aksi ini setelah viral di media sosial.

Terlihat petugas memaksa pengguna jalan untuk membayar karcis saat lewat di atas jembatan Desa Pasar Seluma.

"Saya sudah datangi pengelola objek wisata Pantai Pasar Seluma ini, langsung bertemu dengan petugas yang menagih.

Saya berikan teguran keras, meminta kejadian ini tidak terulang lagi ke depannya," terang Kapolres Seluma dikonfirmasi Tribunbengkulu.com Minggu 29 Maret 2026.

Pungutan di Jalan Umum

Dijelaskan Kapolres, perbuatan yang dilakukan pengelola objek wisata Pantai Pasar Seluma ini jelas menyalahi.

Melakukan pemungutan karcis di jalan umum, yang merupakan akses aktivitas masyarakat.

"Perbuatan mereka ini tidak diperbolehkan dan menyalahi. Karena memungut karcis di jalan umum, bukan di jalan masuk wisata," kata Bonar Pakpahan.

Dirinya tidak memproses hukum perbuatan pengelola objek wisata Pantai Pasar Seluma ini, ucap Kapolres.

Dikarenakan ketidaktahuan pengelola terkait teknis dan mekanisme penagihan retribusi masuk wisata.

"Karena mereka ini belum mengetahui, jadi saya hanya berikan teguran keras. Peringatan ini untuk yang pertama dan terakhir, kalau terjadi lagi kita langsung proses hukum," ungkap Kapolres.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved