Kasus Refpin di Bengkulu
Sidang Kasus Refpin Babysitter Cubit Anak DPRD di Bengkulu Digelar Tertutup, Saksi Anak Dihadirkan
Sidang Pengasuh Cubit Anak DPRD di Bengkulu Digelar Tertutup, Saksi Anak Dihadirkan
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Sidang Refpin, yang diduga mencubit anak DPRD di Bengkulu kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (2/4/2026).
- JPU dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi yang dinilai mengetahui langsung peristiwa yang menjerat terdakwa Refpin.
- Saat persidangan baru dimulai, JPU Kejati Bengkulu, Rusydi Sastrawan, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang digelar secara tertutup.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Persidangan kasus pengasuh anak yang menjerat terdakwa Refpin, yang diduga mencubit anak DPRD di Bengkulu kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (2/4/2026).
Sidang yang menghadirkan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk seorang anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Sejak awal persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, suasana di ruang sidang terlihat lebih tertutup dibandingkan sidang sebelumnya.
Hal ini lantaran adanya saksi yang masih berstatus anak di bawah umur, sehingga jalannya sidang pun tidak sepenuhnya dapat diakses publik.
Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang
Dalam persidangan kali ini, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi yang dinilai mengetahui langsung peristiwa yang menjerat terdakwa Refpin, seorang pengasuh anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kelima saksi tersebut yakni Ayu Lestari Putri (31), yang merupakan pelapor sekaligus istri anggota DPRD Kota Bengkulu.
Selain itu, turut dihadirkan AF (2,8 tahun), anak dari anggota DPRD yang diduga menjadi korban dalam kasus ini.
Tiga saksi lainnya yakni Lendri (40), kerabat pelapor, Deska Putri Zumi (20), admin penyalur tenaga kerja yang menyalurkan terdakwa kepada pihak keluarga pelapor, serta Romiatul Aini (23), asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah pelapor.
Baca juga: Penangguhan Penahanan ART Refpin Kasus Cubit Anak DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Tunggu Jawaban Hakim
Setibanya di ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yongki langsung mengambil sumpah para saksi sebelum memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Sidang Ditutup Demi Perlindungan Anak
Namun, saat persidangan baru dimulai, JPU Kejati Bengkulu, Rusydi Sastrawan, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang digelar secara tertutup.
Permohonan tersebut disampaikan mengingat adanya saksi anak yang harus dilindungi secara hukum sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
“Kami mohon kepada yang mulia majelis hakim agar khusus untuk sidang dengan saksi ibu dan anak ini tertutup, karena di sini ada anak-anak,” ujar Rusydi Sastrawan di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
ART aniaya anak majikan
Kasus ART di Bengkulu
ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
Kasus Refpin di Bengkulu
Refpin
| Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Bebas Usai Dituntut 3 Bulan Penjara |
|
|---|
| Alasan JPU Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Tak Ada Saksi yang Meringankan |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Babysitter Refpin Dituntut 3 Bulan Penjara Kasus Cubit Anak DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Bebas |
|
|---|
| Dituduh Politisasi Kasus oleh Keluarga Anggota DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Refpin: Ini Sudah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Refpin-242026.jpg)