Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Asusila di Lebong

Mantan Kades di Lebong Dilaporkan Polisi, Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

Mantan Kades di Lebong Dilaporkan Ke Polisi, Hamili Anak Dibawah Umur. Korban hamil 5 bulan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
DILAPORKAN - Foto suasana Mapolres Lebong. Seorang mantan kades dilaporkan karena diduga menghamili anak dibawah umur pada Senin, (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan kepala desa di Lebong berinisial JK dilaporkan ke Polres Lebong atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
  • Korban berusia 16 tahun berinisial A diduga memiliki hubungan dengan terlapor dan kemudian hamil.
  • Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.
  • Polisi telah menerima laporan, memeriksa saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
  • Penyidik masih mendalami kasus dan akan memanggil terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebong berinisial JK dilaporkan ke Polres Lebong atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mantan kades itu diketahui berpacaran dengan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun berinisial A, kemudian diduga menghamilinya.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh membenarkan adanya laporan tersebut.

Seorang mantan kades di Kecamatan Rimbo Pengadang dilaporkan karena diduga menghamili anak di bawah umur.

“Betul, laporannya kemarin tanggal 11 Mei 2026, saat ini sedang kita tindaklanjuti laporannya,” jelas Darmawel saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Rabu (13/5/2026).

Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Visum

Kasat menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini perkara masih dalam tahap penanganan penyidik.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal penanganan, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi, hingga melakukan visum terhadap korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus ini tengah kita usut, kita juga masih menunggu hasil visum resminya,” lanjut Kasat.

Hubungan Berpacaran

Menurut Darmawel, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, antara korban dan terlapor disebut memiliki hubungan berpacaran.

Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh keterangan saksi dan fakta-fakta lain dalam proses penyelidikan, termasuk dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa terlapornya.

“Informasinya mereka pacaran, pemeriksaan masih berjalan dan kasus ini masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong,” pungkasnya.
 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved