Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Lebong

Baru Dilantik, Sudah Gugat Cerai Suami! 2 ASN PPPK Lebong Terancam Dipanggil BKPSDM

Dua ASN berstatus PPPK di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengajukan gugatan cerai terhadap suami masing-masing tak lama setelah resmi dilantik.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
AJUKAN CERAI - Pelantikan PPPK di lingkup Pemkab Lebong pada November 2025 lalu. Diketahui saat ini ada dua ASN PPPK Lebong mengajukan cerai terhadap suaminya. 

Ringkasan Berita:
  • Dua ASN berstatus PPPK di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengajukan gugatan cerai terhadap suami masing-masing tak lama setelah resmi dilantik.
  • Sesuai prosedur yang berlaku, BKPSDM Lebong tengah memfasilitasi proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke ranah pengadilan
  • Saat ini, satu berkas sudah memasuki proses mediasi, di mana baik pemohon maupun termohon telah dipanggil dan dimintai keterangan.

 


Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Baru saja dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 2 perempuan ASN di Kabupaten Lebong langsung membuat heboh. 

Keduanya diketahui mengajukan gugatan cerai terhadap suami masing-masing, sehingga berpotensi dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong untuk dimintai klarifikasi.

Dua ASN berstatus PPPK di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengajukan gugatan cerai terhadap suami masing-masing tak lama setelah resmi dilantik.

BKPSDM Kabupaten Lebong memastikan akan memanggil para pihak untuk menjalani proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkas permohonan cerai tersebut saat ini tengah diproses oleh BKPSDM Kabupaten Lebong.

Baca juga: Jejak Misterius Pemangsa Kambing di Lebong Bengkulu Dipastikan Harimau Sumatera, Warga Mulai Waswas

Saat ini, proses mediasi tengah dilakukan antara ASN PPPK tersebut dengan suami masing-masing.

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Aparatur (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, membenarkan adanya dua pengajuan gugatan cerai tersebut.

Seluruh berkas yang masuk saat ini masih berada dalam tahap mediasi internal.

Adapun berkas permohonan perceraian tersebut diajukan oleh dua ASN PPPK perempuan yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

“Benar, saat ini ada dua berkas permohonan gugat cerai yang kami terima, dan keduanya diajukan oleh ASN PPPK perempuan,” ungkap Wince kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (13/12/2025).

Dari dua ASN PPPK tersebut, satu orang diketahui baru dilantik pada tahun 2025 ini.

Sementara satu ASN lainnya dilantik pada tahun sebelumnya.

Sesuai prosedur yang berlaku, BKPSDM Lebong tengah memfasilitasi proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu, mengurai permasalahan rumah tangga, serta membuka peluang perdamaian antara kedua belah pihak.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved