Berita Mukomuko
3 Pengedar Narkoba di Mukomuko Dibekuk, Ternyata Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 2 Kota Besar
Sabu seberat 49,8 gr dan Ganja 2,62 gr beserta 3 pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mukomuko, meringkus 3 pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan 2 paket sabu dan satu paket ganja.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W dalam konfrensi pers, di aula Polres Mukomuko, pada Kamis (28/8/2025).
AKBP Riky menjelaskan untuk ketiga pelaku yang diamankan, pertama pelaku berinisial RF (18) warga Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu.
Lalu, polisi mengamankan pelaku berinisial AP (35) Kecamatan Teraman Jaya dan MH (24) warga Kecamatan Pondok Suguh.
“Ada tiga pelaku yang kita amankan yakni RF (18) dengan barang bukti ganja, AP (35) dan MH (24) dengan barang bukti sabu,” ungkap AKBP Riky dalam konfrensi pers, Kamis (28/8/2025) pukul 10.45 WIB.
AKBP Riky juga menjelaskan, untuk ketiga pelaku ini tidak saling terikat kasusnya, untuk RF diamankan pada 1 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB disekitar Pantai Badoro, Kecamatan Kota Mukomuko.
Untuk pelaku AP diamankan pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya Kecamatan Teramang Jaya.
Lalu pelaku MH diamankan 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di saat melintas di jalan lintas Sumatera Barat-Bengkulu.
“Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda, saat diamankan ditemukan ada paket narkotika dan langsung dibawa ke Mapolres Mukomuko,” tutur AKBP Riky.
AKBP Riky mengungkapkan pelaku dengan barang bukti sabu seberat 49,8 gram dan ganja 2,62 gram ini, diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
Dari laporan itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan langsung mengamankan ketiga pelaku.
Untuk peran dari ketiga pelaku ini, merupakan pengedar narkoba dan barang berasal dari 2 kota besar yakni Kota Padang dan Kota Bengkulu.
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, perihal bandar narkoba ini. Untuk sabu ini dari lapas,” jelas AKBP Riky.
Untuk ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
Program Makan Bergizi Gratis di Mukomuko Bengkulu sasar 9.000 Pelajar, Pemkab Sediakan 3 Tempat |
![]() |
---|
Lomba Sadesahe Berhadiah Rp 2,25 M, Kades di Mukomuko Bengkulu Keluhkan Lahan dan Hama |
![]() |
---|
Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Mukomuko dan Polres Tanam Jagung di 151 Desa untuk Program Ketahanan Pangan Sadesahe |
![]() |
---|
Nasib Pelaku Penikaman saat Perayaan HUT RI di Mukomuko Bengkulu, Terancam Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.