Berita Mukomuko
Kejari Mukomuko Bengkulu Pulihkan Rp686,5 Juta dari Kasus Korupsi RSUD dan BUMDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp686,5 juta dari kasus korupsi RSUD Mukomuko dan BUMDes Sinar Laut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Berikut capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko hingga Agustus 2025:
1. Tindak Pidana Khusus: Pemulihan kerugian negara sebesar Rp686,5 juta dari kasus korupsi RSUD Mukomuko dan BUMDes Sinar Laut.
2. Tindak Pidana Umum: Menangani 212 perkara, termasuk eksekusi, pra-penuntutan, dan penuntutan. Dua perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
3. Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Melaksanakan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp2,23 miliar.
4. Bidang Intelijen: Menggelar 31 kegiatan, meliputi penyuluhan hukum, kampanye antikorupsi, dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
5. Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PAPBB): Pemusnahan dan lelang barang bukti dengan nilai pengelolaan sebesar Rp23,6 juta.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/HUT-Kejaksaan-ke-80-Kejari-Mukomuko-pulihkan-uang-negara-Rp-6865-juta.jpg)