Kamis, 4 Juni 2026

Berita Mukomuko

Kejari Mukomuko Bengkulu Pulihkan Rp686,5 Juta dari Kasus Korupsi RSUD dan BUMDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp686,5 juta dari kasus korupsi RSUD Mukomuko dan BUMDes Sinar Laut.

Tayang:
HO Kejari Mukomuko
FOTO BERSAMA Foto bersama Kajari Mukomuko, Yusmanelly bersama dengan Pejabat Utama Kejari Mukomuko di Halaman Kantor Kejari Mukomuko, Selasa (2/9/2025). Dari 2 Perkara Korupsi Kejari Mukomuko pulihkan kerugian negara Rp 686,5 juta, di moment HUT Kejaksaan ke-80. 

Berikut capaian kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko hingga Agustus 2025:

1. Tindak Pidana Khusus: Pemulihan kerugian negara sebesar Rp686,5 juta dari kasus korupsi RSUD Mukomuko dan BUMDes Sinar Laut.

2. Tindak Pidana Umum: Menangani 212 perkara, termasuk eksekusi, pra-penuntutan, dan penuntutan. Dua perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

3. Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Melaksanakan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp2,23 miliar.

4. Bidang Intelijen: Menggelar 31 kegiatan, meliputi penyuluhan hukum, kampanye antikorupsi, dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.

5. Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PAPBB): Pemusnahan dan lelang barang bukti dengan nilai pengelolaan sebesar Rp23,6 juta.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved