Jumat, 17 April 2026

Berita Mukomuko

Kejari Mukomuko Bengkulu Pulihkan Rp686,5 Juta dari Kasus Korupsi RSUD dan BUMDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp686,5 juta dari kasus korupsi RSUD Mukomuko dan BUMDes Sinar Laut.

HO Kejari Mukomuko
FOTO BERSAMA Foto bersama Kajari Mukomuko, Yusmanelly bersama dengan Pejabat Utama Kejari Mukomuko di Halaman Kantor Kejari Mukomuko, Selasa (2/9/2025). Dari 2 Perkara Korupsi Kejari Mukomuko pulihkan kerugian negara Rp 686,5 juta, di moment HUT Kejaksaan ke-80. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko merilis capaian kinerja dalam rangka memperingati HUT Kejaksaan ke-80.

Dalam rilis tertulis pada Selasa (2/9/2025) malam, Kejari Mukomuko berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp686,5 juta dari dua perkara korupsi.

Kasus yang ditangani meliputi korupsi di RSUD Mukomuko dan tata kelola keuangan BUMDes Sinar Laut.

“Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras kami tidak hanya mengembalikan uang negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/9/2025) pukul 19.36 WIB.

Selain menangani kasus korupsi, Kejari Mukomuko juga aktif dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Pihaknya berhasil mengelola barang bukti perkara dengan nilai total mencapai Rp23,6 juta melalui proses pemusnahan dan lelang.

“Kami sangat hati-hati dalam mengelola barang rampasan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tutur Yusmanelly.

Ia menambahkan, Kejari Mukomuko tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan melalui berbagai program yang melibatkan masyarakat.

Melalui bidang Intelijen, lanjut Yusmanelly, Kejari Mukomuko telah melaksanakan 31 kegiatan, termasuk penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi.

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi potensi tindak pidana, khususnya korupsi.

"Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan. Dengan keterlibatan masyarakat, kami berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi," jelas Yusmanelly.

Memasuki usia Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80, Kejari Mukomuko berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja dalam menegakkan hukum, memulihkan kerugian negara, serta memperbaiki sistem keuangan negara.

Yusmanelly menegaskan, lembaga yang dipimpinnya akan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat.

“Sebagai bagian dari lembaga penegak hukum, kami tidak hanya ingin menjadi contoh dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjadi penggerak perubahan positif di masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, kami yakin bisa terus membawa dampak baik bagi Kabupaten Mukomuko,” tutup Yusmanelly.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved