Berita Mukomuko

Curhat Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Mukomuko Bengkulu, Susah Dapat Anggota

Curhat Ketua Koperasi Desa Merah Putih Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko sulit dapat anggota.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Ketua Koperasi Desa Merah Putih Manjunto Jaya Mukomuko, Kecamatan Air Manjunto, Rahmadsyah Sipahutar saat diwawancarai, Senin (8/9/2025). Curhat Ketua Koperasi Desa Merah Putih Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sulit dapat anggota. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Curhat Ketua Koperasi Desa Merah Putih Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Rahmadsyah Sipahutar, sulit mendapatkan anggota.

Hal itu ia sampaikan pada Sosialisasi Pembiayaan dan Oprasional Usaha Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Hotel Madiyara, Senin (8/9/2025).

Rahmadsyah mengatakan dirinya kesulitan mendapatkan anggota, karena tak mengetahui cara merekrut anggota koperasi.

“Kendala kita cuman cara merekrut anggota koperasi itu bagaiamana,” ungkap Rahmadsyah, Senin (8/9/2025) pukul 10.44 WIB.

Rahmadsyah menjelaskan, untuk yang lain seperti administrasi, pihaknya tak memiliki kendala, semua urusan seperti NIB dan NPWP sudah dibuat.

Rahmadsyah mengaku hanya terkendala bagaimana merekrut anggota koperasi, karena banyak masyarakat yang berasumsi koperasi ini seperti Koperasi Unit Desa atau KUD yang gagal.

“Masyarakat ini berasumsi Koperasi Merah Putih ini sama seperti KUD yang gagal, jadi masyarakat enggan untuk masuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih ini,” tutur Rahmadsyah.

Rahmadsyah juga menjelaskan, dengan menjadi anggota Koperasi Merah Putih banyak keuntungan yang didapat oleh anggota koperasi merah putih.

Anggota Koperasi Merah Putih berhak mendapatkan keuntungan dari sisa hasil usaha atau SHU, anggota juga dapat menikmati fasilitas di gerai-gerai yang ada di Koperasi Merah Putih.

“Keuntungan menjadi anggota Koperasi Merah Putih bisa dapat keuntungan dari SHU dan juga bisa menikmati fasilitas yang ada di gerai koperasi merah putih,” jelas Rahmadsyah.

Selai itu, ia berharap pemerintah dapat membuat regulasi agar pemerintah desa dapat membuat Perdes di yang mana masyarakat dapat masuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

“Harapannya pemerintah ada peran untuk mengimbau pemerintah desa membuat Perdes agar masyarakat bisa menjadi anggota koperasi merah putih,” ujar Rahmadsyah.

Untuk diketahui, di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ada 151 Koperasi Merah Putih yang terdiri dari 148 desa dan 3 kelurahan.

Baca juga: Agenda Bupati Mukomuko Choirul Huda Hari Ini, Senin 8 September 2025: Rapat Paripurna DPRD

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved