Berita Mukomuko

Lulus PPPK Paruh Waktu Ribuan Honorer Ramai Padati Polres Mukomuko Bengkulu Urus SKCK

Ribuan honorer lulus PPPK padati Polres Mukomuko urus SKCK, lonjakan pemohon tembus 153 orang dalam sehari.

Panji Destama/TribuBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Honorer yang lulus PPPK Paruh Waktu, saat menunggu di tempat pelayanan SKCK Polres Mukomuko, Bengkulu, Rabu (10/9/2025). Ribuan Honorer Ramai datangi Polres Mukomuko Urus SKCK usai lulus PPPK Paruh Waktu. 

"Karena prinsip pelayanan di Mapolres Mukomuko, khususnya dalam pencetakan SKCK, mengutamakan kecepatan dan ketepatan sesuai prosedur yang berlaku," kata AKP Andi.

Selain itu, AKP Andi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online dalam pembuatan SKCK.

Permohonan SKCK secara online dapat dilakukan di laman https://skck.polri.go.id/

“Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan layanan pembuatan SKCK online agar lebih mudah dan cepat,” tutup Andi.

Sementara itu, Domi (37), salah seorang pemohon SKCK, mengatakan dirinya mengurus SKCK lantaran lulus PPPK Paruh Waktu.

Sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu, ia bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar.

“Mau ngurus SKCK, karena lulus PPPK Paruh Waktu, kemarin jadi guru honorer sudah 13 tahun,” jelas Domi.

Domi juga mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya layanan pembuatan SKCK online.

“Kalau pembuatan SKCK online belum tahu saya mas, makanya datang ke Polres,” tutup Domi.

Untuk diketahui, sebanyak 1.879 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko lulus PPPK Paruh Waktu.

Syarat Pembuatan SKCK:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah.
  • Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

Tata Cara Pembuatan SKCK Online:

  • Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/
  • Pilih menu "Form Pendaftaran" di sebelah kanan atas.
  • Isi form pendaftaran sesuai dengan kota dan keperluan pemohon.
  • Unggah dokumen yang diperlukan sebagai syarat permohonan.
  • Cetak kode registrasi.
  • Bawa dokumen persyaratan dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih.
  • Isi formulir daftar yang disediakan di kantor kepolisian.
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu sekitar 5 menit.
  • Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved