Selasa, 14 April 2026

Berita Mukomuko

Tunjangan Anggota DPRD Mukomuko Capai Rp 39 Juta Per Bulan, Bupati Choirul Huda: Akan Dibahas

Mendagri minta evaluasi tunjangan DPRD, Bupati Mukomuko pastikan pembahasan dilakukan bersama DPRD dan Pemda.

Panji Destama/TribunBengkulu.co
EVALUASI TUNJANGAN DPRD - Bupati Mukomuko, Choirul Huda, saat diwawancarai usai mendengar pidato kenegaraan di DPRD Mukomuko, Jumat (15/8/2025). Bupati Mukomuko Choirul Huda akan Bahas Tunjangan Anggota DPRD, terkait arahan Mendagri untuk dievaluasi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavia, menginstruksikan pemerintah daerah untuk meninjau ulang tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Terkait hal itu, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyebut bahwa arahan dari Mendagri akan dikoordinasikan secara bersama-sama.

“Apa yang menjadi arahan dari Mendagri akan dibicarakan secara bersama-sama, intinya akan dibicarakan bersama-sama,” ungkap Huda saat dihubungi, Senin (22/9/2025) pukul 10.35 WIB.

Huda menjelaskan bahwa baik DPRD maupun Pemerintah Daerah akan mengikuti aturan yang ada.

Pihaknya yakin, anggota DPRD dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjalani aturan tersebut.

“Saya yakin teman-teman dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten akan mengikuti aturan yang ada dan menjalankan aturan tersebut (Tunjangan DPRD, red),” jelas Huda.

Dengan adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri, lanjut Huda, evaluasi tunjangan DPRD akan dibahas bersama-sama.

Intinya, apa yang menjadi arahan dari Pemerintah Pusat dan masukan dari masyarakat akan diwujudkan.

“Arahan dari Kemendagri ini soal evaluasi tunjangan DPRD akan dilakukan pembahasan bersama-sama, tentu apa yang menjadi masukan dan arahan dari pemerintah pusat dan masyarakat akan diwujudkan,” tutup Huda.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Mukomuko

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Selain itu, gaji dan tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD Mukomuko belum ada kenaikan sejak terakhir kali pada 2023.

“Kenaikan gaji dan tunjangan untuk DPRD itu terakhir tahun 2023 lalu hingga saat ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, saat diwawancarai, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.

Eva mengatakan, unsur pimpinan DPRD Mukomuko, baik Ketua maupun Wakil Ketua DPRD, tidak mendapatkan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi hanya diberikan kepada anggota DPRD biasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved