Minggu, 3 Mei 2026

Berita Mukomuko

Tunjangan Anggota DPRD Mukomuko Capai Rp 39 Juta Per Bulan, Bupati Choirul Huda: Akan Dibahas

Mendagri minta evaluasi tunjangan DPRD, Bupati Mukomuko pastikan pembahasan dilakukan bersama DPRD dan Pemda.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.co
EVALUASI TUNJANGAN DPRD - Bupati Mukomuko, Choirul Huda, saat diwawancarai usai mendengar pidato kenegaraan di DPRD Mukomuko, Jumat (15/8/2025). Bupati Mukomuko Choirul Huda akan Bahas Tunjangan Anggota DPRD, terkait arahan Mendagri untuk dievaluasi. 

Sementara unsur pimpinan DPRD yang tidak mendapatkan tunjangan transportasi, memperoleh mobil dinas.

“Kalau unsur pimpinan tak dapat tunjangan transportasi hanya anggota DPRD saja, karena unsur pimpinan sudah mendapatkan mobil dinas,” jelas Eva.

Rincian Gaji dan Tunjangan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Mukomuko:

Uang Representasi (Gaji Pokok):
Ketua DPRD: Rp 2.100.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp 1.680.000 per bulan
Anggota biasa DPRD: Rp 1.575.000 per bulan

Tunjangan Komunikasi:
Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPRD: Rp 10.500.000

Tunjangan Transportasi:
Ketua dan Wakil Ketua DPRD: nihil
Anggota DPRD: Rp 18.000.000

Tunjangan Perumahan:
Ketua DPRD: Rp 15.000.000
Wakil Ketua DPRD: Rp 14.000.000
Anggota DPRD: Rp 11.000.000

Dengan rincian tersebut, anggota DPRD Mukomuko menerima total tunjangan sebesar Rp 39.500.000 per bulan, belum termasuk potongan pajak penghasilan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved