Pencemaran Lingkungan di Mukomuko

Sidang Gugatan Pencemaran Sungai oleh PT DDP Masih Berlanjut, Warga Mukomuko Lengkapi Berkas

Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT DDP masih berlanjut. Warga Mukomuko melengkapi berkas class action dan laporkan ke Kejati.

Dok Masyarakat Ipuh
SIDANG GUGATAN - Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang yang dilayangkan masyarakat Ipuh terhadap PT DDP Mukomuko di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (3/9/2025). Warga Ipuh melengkapi berkas gugatan untuk proses sidang selanjutnya. 

Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT DDP masih berlanjut. Warga Mukomuko melengkapi berkas class action dan laporkan ke Kejati.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang di Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Bengkulu yang dilayangkan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap PT DDP masih terus berproses.

Sebelumnya, pihak PT DDP mengklaim bahwa proses gugatan dugaan pencemaran sungai oleh limbah perusahaan telah ditolak oleh PN Bengkulu.

Menurut Riko selaku penggugat, PN Bengkulu hanya menolak gugatan dalam bentuk class action.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas class action untuk ditindaklanjuti oleh PN Bengkulu.

“Kalau sidang kemarin itu tanggal 3 September 2025, pihak PN hanya menolak gugatan class action, karena ada berkas yang kurang,” ungkap Riko saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (6/10/2025).

Riko menjelaskan bahwa gugatan class action tersebut ditolak karena beberapa berkas belum lengkap.

Penolakan itu bukan berarti PN menolak gugatan dugaan pencemaran limbah. Menurut Riko, proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan berkas dan belum masuk ke tahap persidangan pokok perkara.

“Untuk gugatan class action ini baru di tahap pemeriksaan berkas, belum di tahap diadili,” tutur Riko.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mencari keadilan atas pencemaran Sungai Air Pisang Ipuh oleh PT DDP. Hari ini, pihaknya akan mengunggah berkas-berkas yang masih dibutuhkan.

Jika gugatan class action tidak memungkinkan, pihaknya akan mengganti dengan gugatan biasa.

“Dalam waktu dekat pihak DDP pasti akan diadili kembali. Kami sedang melengkapi berkas saja. Jangan memberi pernyataan seolah-olah pencemaran yang mereka lakukan tidak benar. Tahap peradilan belum sampai ke pembuktian, kita sudah punya bukti yang kuat soal pencemaran sungai kami,” jelas Riko.

Untuk diketahui, gugatan class action ini ditolak PN karena kelengkapan berkas administrasi belum terpenuhi.

PT DDP Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved