Pencemaran Lingkungan di Mukomuko
Warga Mukomuko Laporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu, Diduga Cemari Sungai dan Ilegal
Warga Mukomuko lapor PT DDP ke Kejati Bengkulu, diduga cemari Sungai Air Pisang dan kelola sawit ilegal.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dampak pencemaran Sungai Air Pisang Ipuh akibat aktivitas pabrik sawit membuat warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memilih melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sebelumnya, warga Ipuh Mukomuko telah menggugat salah satu pabrik sawit, yakni PT DDP, ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Di sisi lain, masyarakat Ipuh juga melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu. Hal itu diungkapkan Riko Putra, yang menyebut pihaknya sudah resmi melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu.
“Kalau gugatan di Pengadilan masih berjalan, kita juga melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu tanggal 11 September 2025,” ungkap Riko saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (22/9/2025) pukul 14.45 WIB.
Riko menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Bengkulu ini terkait dugaan PT DDP melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia juga menyebut, ada 13 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Namun, hanya delapan perusahaan yang telah mengajukan penyelesaian administrasi (keterlanjuran) sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“PT DDP termasuk dalam lima perusahaan yang tidak mengajukan keterlanjuran hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga patut diproses secara pidana,” tutur Riko.
Dasar hukum laporan tersebut, lanjut Riko, merujuk pada Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Hasil Sampel Sungai Air Pisang di Mukomuko Bengkulu Tercemar, Warga Tempuh Jalur Hukum
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menjadi acuan.
“Kemudian untuk Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Riko.
Dengan dampak yang ditimbulkan PT DDP, Riko menyebut adanya kerusakan lingkungan hidup berupa deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air.
Selain itu, ada pula potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan, yang pada akhirnya merusak tata kelola hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.
“Dampak dari tindakkan PT DDP ini, ada kerusakan lingkungan hidup berupa deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan hingga merusak tata kelola hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan,” papar Riko.
Pencemaran Lingkungan di Mukomuko
PT DDP
Kejati Bengkulu
Bengkulu
Kantor Imigrasi Bengkulu
Imigrasi Bengkulu
Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu
| Sidang Gugatan Pencemaran Sungai oleh PT DDP Masih Berlanjut, Warga Mukomuko Lengkapi Berkas |
|
|---|
| Sungai Air Pisang Mukomuko Bengkulu Tercemar, Warga Layangkan Gugatan ke Pengadilan |
|
|---|
| Sungai Solang Mukomuko Bengkulu Menghitam, Praktisi Hukum: Ini Kejahatan Sosial |
|
|---|
| Sungai Solang Menghitam, DLH Mukomuko Akui Pengawasan Limbah Sawit Terkendala Fasilitas |
|
|---|
| Sungai Solang Menghitam, Kanopi Hijau Desak DLH Mukomuko Perketat Pengawasan Limbah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PT-DDP-dilaporkan-Warga-Ipuh-Mukomuko-ke-Kejati-Bengkulu.jpg)