Sabtu, 6 Juni 2026

Pencemaran Lingkungan di Mukomuko

Warga Mukomuko Laporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu, Diduga Cemari Sungai dan Ilegal

Warga Mukomuko lapor PT DDP ke Kejati Bengkulu, diduga cemari Sungai Air Pisang dan kelola sawit ilegal.

Tayang:
HO Warga Ipuh Mukomuko
SUNGAI TERCEMAR - Warga Ipuh Mukomuko, Bengkulu, saat melapor ke Kejati Bengkulu, Kamis (11/9/2025). Laporan dibuat terkait dugaan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT DDP. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dampak pencemaran Sungai Air Pisang Ipuh akibat aktivitas pabrik sawit membuat warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memilih melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Sebelumnya, warga Ipuh Mukomuko telah menggugat salah satu pabrik sawit, yakni PT DDP, ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Di sisi lain, masyarakat Ipuh juga melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu. Hal itu diungkapkan Riko Putra, yang menyebut pihaknya sudah resmi melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu.

“Kalau gugatan di Pengadilan masih berjalan, kita juga melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu tanggal 11 September 2025,” ungkap Riko saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (22/9/2025) pukul 14.45 WIB.

Riko menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Bengkulu ini terkait dugaan PT DDP melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ia juga menyebut, ada 13 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Namun, hanya delapan perusahaan yang telah mengajukan penyelesaian administrasi (keterlanjuran) sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“PT DDP termasuk dalam lima perusahaan yang tidak mengajukan keterlanjuran hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga patut diproses secara pidana,” tutur Riko.

Dasar hukum laporan tersebut, lanjut Riko, merujuk pada Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Hasil Sampel Sungai Air Pisang di Mukomuko Bengkulu Tercemar, Warga Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menjadi acuan.

“Kemudian untuk Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Riko.

Dengan dampak yang ditimbulkan PT DDP, Riko menyebut adanya kerusakan lingkungan hidup berupa deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air.

Selain itu, ada pula potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan, yang pada akhirnya merusak tata kelola hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.

“Dampak dari tindakkan PT DDP ini, ada kerusakan lingkungan hidup berupa deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan hingga merusak tata kelola hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan,” papar Riko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved