Sabtu, 2 Mei 2026

Pencemaran Lingkungan di Mukomuko

Sungai Air Pisang Mukomuko Bengkulu Tercemar, Warga Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, usai terima hasil Baku Mutu Sungai Air Pisang.

Tayang:
HO Warga Ipuh Mukomuko
SUNGAI TERCEMAR – Warga Kecamatan Ipuh, Mukomuko, mengambil sampel air di Sungai Air Pisang pada Juli 2025. Setelah menerima hasil uji baku mutu, warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu.

Gugatan itu diajukan setelah warga mendapatkan hasil uji laboratorium terkait baku mutu air di Sungai Air Pisang.

Koordinator penggugat yang juga warga Kecamatan Ipuh, Riko Putra, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Mereka menggugat PT Daria Darma Pratama (DDP) Mukomuko untuk mengakui telah mencemari lingkungan di sekitar perusahaan.

Selain itu, pihaknya menuntut perusahaan mengganti kerugian akibat pencemaran lingkungan sebesar Rp 7 miliar.

“Gugatan sudah didaftarkan. Insyallah Rabu sidang lanjutan. Kami meminta PT DDP mengakui sudah merusak lingkungan dan mengganti rugi sebesar Rp 7 miliar,” ungkap Riko saat dihubungi di Mukomuko, Senin (25/8/2025) pukul 14.10 WIB.

Riko menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa PT DDP tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal ini akan turut ditindaklanjuti.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran serius lain yang dilakukan PT DDP karena tidak mengurus keterlanjuran alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

“Hal ini dikhawatirkan menjadi unsur pidana. Tentu kami juga akan membuat laporan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tutur Riko.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Pemkab Mukomuko dan Polres Tanam Jagung di 151 Desa untuk Program Ketahanan Pangan Sadesahe

Menurutnya, PT DDP termasuk salah satu pabrik kelapa sawit yang tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Riko menilai tindakan tersebut melanggar regulasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Hilangnya fungsi hutan penyangga, kata dia, dipastikan akan berdampak buruk, bukan hanya pada ekosistem, tetapi juga terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Apa yang dilakukan PT DDP ini secara terang-terangan melanggar regulasi yang ada dan sudah seharusnya diproses secara hukum. Kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dan berlangsung lama,” kata Riko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved